Mohon tunggu...
Eka Nurmawati
Eka Nurmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby membaca dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Pengacara/Advokat membela tersangka?

4 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 4 Januari 2025   20:15 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "Advokat adalah orang yang diberi wewenang untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bagi setiap orang untuk membela hak dan kepentingannya."

Istilah advokat dan pengacara  di Indonesia sering digunakan secara bergantian, keduanya memiliki dasar yang sama yaitu merujuk pada profesi yang sama. Istilah pengacara lebih umum digunakan, sedangkan istilah advokat istilah yang diakui dalam hukum Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Kenapa advokat atau pengacara masih membela tersangka? pertanyaan ini memang umum sekali dan dapat dimaklumi apalagi bagi orang yang masih awam. Seringkali advokat terlibat pada kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang diduga atau terbukti salah.

Namun, penting untuk dipahami bahwa  setiap orang, terlepas dari tindakan yang dilakukan tetap memili hak untuk mendapat pembelaan hukum yang adil. Dalam sebuah sistem hukum, tidak ada orang yang boleh dibiarkan tanpa pembelaan hanya karena statusnya sebagai tersangka/terdakwa. Hak untuk mendaptkan pembelaan adalah bagian dari hak asasi manusia, yang diatur dalam konstitusi.

Dalam pasal 28G UUD 1945 dikatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. Begitupula yang terdapat dalam pasal 14 Kovenan International tentang Hak Sipi; dan Politik (ICCPR) juga mengatur bahwa seriap orang berhak mendapat pembelaann hukum dalam proses peradilan.

Seorang advokat memiliki kewajiban untuk menegakan keadilan dan membela hak-hak kliennya, meskipun klien tersebut diduga atau bahkan terbukti melakukan tindak kejahatan. Advokat bukan hanya membela orang yang "benar", tetapi memastikan agar hak-hak terdakwa dihormati.

Meskipun pembelaan terhadap orang yang diduga bersalah atau sudah terbukti bersalah bisa terasa kontroversial bagi sebagian orang, peran advokat adalah untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap individu dihormati, dan bahwa proses peradilan berjalan dengan benar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Tugas ini tidak hanya untuk melindungi individu yang sedang diadili, tetapi juga untuk menjaga agar sistem hukum tetap adil dan transparan, serta untuk menghindari kesalahan dalam proses peradilan.

Pembelaan ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang sejati, di mana setiap orang, apapun status atau latar belakangnya, berhak untuk didengar dan diperlakukan dengan adil di mata hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun