politik atatu gabungan partai untuk dapat mengusung calon presiden.
Presidential threshold atau ambang  batas pencalonan presiden adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh partaiSyarat ini mengharuskan partai politik atau koalisi partai politik memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengusung calon presiden.  Pengaturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 222.
Namun, pada 2 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential thereshold dalam pasal UU Pemilu. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dihapuskannya ambang batas ini tentu akan memberi efek positif bagi seluruh warga Indonesia untuk dapat mencalonkan diri menjadi pemimpin negeri ini, tidak hanya partai besar saja yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden. Hal ini menjadi peluang sekaligus angin segar bagi partai-partai politik yang ada.Â
Dapat dibayangkan jika pemilu selanjutnya ada 30 partai politik dan semuanya dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden maka akan ada 30 calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu. Tentunya panggung politik akan semakin kompetitif dan dana yang harus disiapkan akan semakin besar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI