Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Setiap anak orang tua yang memiliki anak kecil pasti ingin menyekolahkan anaknya di lembaga PAUD agar bisa diketahui apa bakat anak tersebut. Dalam hal ini ada persyaratan umum pendirian lembaga PAUD, yaitu kurikulum, peserta didik / siswa / anak didik, tenaga kependidikan (guru dan staf), sarana prasarana, pembiayaan pendidikan, dan sistem evaluasi.
Berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas, di antaranya :
1.Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
2.Kelompok Bermain (KB)
3.Taman Penitipan Anak (TPA)
4.Pos PAUD
Ketika kita sudah mendirikan PAUD, ada supervise yang akan memberikan bimbingan langsung ke lembaga kita dan akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan dalam rangka menyempurnakan manajemen lembaga PAUD. Dalam hal ini adaPrisip-Prinsip Dasar Supervisi PAUD, yaitu: demokratis; konkret, objektif, dan sistematis; dan Harus kreatif serta inofatif.
Dan ketika melakukan penilaian terhadap suatu lembaga PAUD, maka penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan kooperatif; penilaian berdasarkan pada kriteria yang tepat dan dapat diperoleh dengan musyawarah serta mengacu pada tujuan pendidikan; penilaian bersifat diagnostic; penilaian harus dilakukan secara terus-menerus atau kontinu; dan penilaian bersifat fungsional.
Lembaga-lembaga PAUD didirikan agar bakat anak bisa terarah dengan baik. Selain itu, dalam PAUD banyak permainan yang bisa membuat anak merasa bahwa dia berada di rumahnya sendiri. Di sini anak tidak dituntut untuk belajar, mereka dibebaskan melakukaan semua yang mereka inginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H