Akhir-akhir ini banyaknya perkembangan produk pangan lokal yang semakin berkembang di masyarakat sehingga menyebabkan pentingnya keberadaan Perizinan P-IRT untuk mengatur agar kemanan produk pangan yang dipasarkan di masyarakat aman. P-IRT sendiri merupakan suatu perizinan terkait dengan produksi industri rumah tangga yang bersifat bahan siap makan atau lebih simpelnya disebut dengan olahan pangan. P-IRT hadir guna untuk menajamin mutu dari pangan yang di edarkan dan mendapatkan payung hukum terkait legalitas bagi produk tersebut yang menjelaskann bahwa produk tersebut telah lolos uji dari badan terkait. Dengan adanya P-IRT pada produk tersebut maka produk itu juga dapat dipasarkan secara lebih luas tidak hanya di lingkungan lokal dan toko-toko kecil akan tetapi juga bisa di pasarkan di daerah sekitarnya dan bisa masuk kedalam berbagai supermarket. Dengan ini maka akan menambah juga income yang di dapat oleh si pemilik usaha. Biasanya produk produk seperti ini di lakukan dan di produksi secara manual dan tempat dari produksi ini masih menjadi satu dengan rumah tinggal dari pemilik usaha dan biasanya di golongkan sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK).
Kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan kegiatan yang sangat simple dan mudah untuk dilakukan oleh banyak orang dan memberikan peluang yang cukup menjanjikan. Seperti yang kita tahu pada beberapa tahun terakhir ini tepatnya pada awal tahun 2020 Negara kita diserang oleh virus Covid-19 yang menyebabkan banyaknya pengurangan pegawai dan pemutsan hubungan kerja (PHK) serta membatasi mobilitas kita untuk melakukan pekerjaan dan aktivitas keramaian, dengan kebutuhan yang semakin meningkat dan biaya hidup yang terus berlanjut maka kondisi ini yang mendorong masyarakat untuk bangkit kembali dari keterputukan ekonominya yakni dengan cara melakukan kegiatan usaha guna untuk menunjang hidup. Kondisi ini yang menyebabkan banyaknya UMK yang muncul dan didukung dengan teknologi yang semakin canggih yang membuat persaingan UMK semakin ketat yang menimbulkan semakin penting nya perizinan.
Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan program Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM). Dalam kesempatan ini mendorong mahasiswa PMM Gelombang XVII, Kelompok I yang terdiri dari 5 orang dimana mereka berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Bagas Baresi Pandu Sadewa, Eka Novianti Firdania, Hardy Rama Susanto, Fryta Lola Rizqya, dan Amalia Nur Islami yang dibimbing oleh Ibu Arinta Rezty Wijayanigputri S.Pd., M.Pd. untuk melakukan kegiatan sosialisasi pentingnya Perizinan P-IRT dan sekaligus pendampingan pendaftaran yang diakses secara online melalui www.oss.go.id
Keluarga bapak Toha merupakan salah satu warga tinggal di Desa Brumbung, Kec. Kepung, Kab. Kediri yang melakukan kegiatan usaha sejak tahun 2000an yang pada mulanya mereka usaha dibidang penjualan kebutuhan pokok, usaha persewaan sound system yang sempat tidak bisa beroperasi dikarenakan adanya pembatasan sosial serta melarang untuk melakukan suatu kegiatan yang dapat mengumpulkan masa yang banayk, larangan-larangan dikondisi pandemi ini guna untuk kesehatan dan keselamatan bersama. Sedangkan hidup terus berjalan dan kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan anak-anaknya yang membuat keluarga bapak Toha ini memikirkan kegiatan usaha apa yang cocok untuk kondisi pada saat ini. Pada mulanya mereka mempunyai ide untuk Berjualan kerupuk yang awal hanya bermodalkan kecil asalkan cukup untuk melakukan proses pembuatan sekala kecil hingga bisa memproduksi sampai sekala menengah mulanya menjual sedikit peminat dan setelah banyak yang membeli serta mencoba produk dari bapak Toha in mulia timbulah peminat yang di karenakan krupuk dari bapak Toha ini terasa enak gurih dan penampilan dari produknya juga bersih hal ini yang menarik peminat yang semakin banyak yang di tunjang juga dengan lokasi penjualan produk tersebut dekat dengan pasar dan pak Toha sendiri pun juga ikut menjual nya dengan berkeliling Desa hingga desa sekitar. Hal itu yang membuat sekelompok mahasiswa berkeinginan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran P-IRT. Hal ini juga mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa serta keluarga bapak Toha. Semua proses sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu nomor P-IRT terbit karena memerlukan waktu yang cukup panjang.
Selain PIRT kami juga melakukan kegiatan sosialisasi pentingnya SIUP untuk kegiatan usaha. SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini kami melakukan kegiatan sosialisasi di Desa Brumbung, Kec. Kepung, Kab. Kediri tepatnya di rumah bapak Ecip Baskoro dan Ibu Sari mereka adalah sepasang suami isteri dimana mereka melakukan kegiatan usaha menjual batako, hasil pertanian yakni bawang merah, cabe dll, serta ibu sari menjual jasa jahit. Baapak Ecip Baskoro dan Ibu Sari engizinkan kami untuk mendampingi kepengurusan SIUP yang sebelumnya memiliki tetapi belum diperbarui. Jadi kami dampingi untuk kepengurusan SIUP yang baru melalui www.oss.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H