Bullying atau perundungan adalah tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini dapat berupa kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Bullying dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti dan merendahkan orang lain.Â
Di Indonesia saat ini sangat marak sekali pembulian yang di lakukan oleh anak di bawah umur. Mungkin mereka mengira bahwa karena mereka masih di bawah umur jadi tidak bisa di kenakan hukuman.
Kasus bullying di Sekolah Meningkat Selama 2023. Januari-Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Dari sekian laporan yang masuk tersebut, 837 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan, antara lain: Anak yang sebagai korban bullying atau perundungan: 87 kasus. (Sekolah Relavan, 20 Feb 2024)
Dari hasil tersebut dapat kita simpulkan bahwa, Pentingnya penanganan yang cukup kuat serta pengawasan oleh guru BK di sekolahan. Guru BK bisa memberi sosialisasi tentang bahaya nya bullying dan juga terus mengawasi murid murid agar tidak terjadi pembulian.Â
Jika di temukan kasus anak di bawwah umur melakukan pembulian hendaknya guru segera menangani kasus tersebut dengan serius seperti memanggil orang tua pembuli dan juga memberikan hukuman yang sesuai. Hal tersebut harus di lakukan agar anak tidak se mena mena melakukan pembulian terhadap anak lain. Pengawasan orang tua juga sangat di perlukan dalam hal ini.
Dengan ini semoga kasus pembulian di Indonesia bisa menurun dan juga anak anak mengerti bahaya dari Tindakan pembulian. Jika kita menemukan tindak pemulian hendaknya segera melaporkan ke pihak yang ber kewajiban agar segera di tangani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H