Mohon tunggu...
Eka Melani Pravidya Sari
Eka Melani Pravidya Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Renang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaturan Penanaman Modal Asing Menurut Trims dan Implementasinya di Indonesia

11 Desember 2024   19:29 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:29 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Eka Melani Pravidya Sari

NIM: 222111233

Kelas: HES/5F

Abstrak

Bagi negara berkembang, investasi sangat dibutuhkan, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA). Pengaturan PMA secara umum diatur dalam TRIMs. Rumusan Masalah 1) Bagaimana pengaturan penanaman modal asing menurut TRIMs? 2. Metode Penelitian hukum sosiologis dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan 1) Pengaturan penanaman modal menurut TRIMs melarang persyaratan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Pasal III Prinsip Perlakuan Nasional GATT dan Pasal XI pembatasan kuantitatif GATT. Ketentuan Daftar Negatif Investasi dalam Pasal 12 UU Pasar Modal tidak bertentangan dengan TRIMs karena TRIMs tidak mengatur pembatasan bidang usaha. 2)Pelaksanaan PMA di Sumatera Barat telah memenuhi ketentuan TRIMs
terkait pelayanan perizinan bagi Sumatera Barat dengan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017. Dalam pelaksanaannya perkembangan
realisasi PMA berfluktuasi, kendala yang dihadapi adalah banyaknya lokasi investasi
yang belum tertampung dan penyebaran pandemi Covid-19 yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kata Kunci: Penanaman Modal Asing, TRIMs, Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Pendahuluan

Indonesia saat ini sedang giat melakukan pembangunan. hal ini merupakan upaya untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian. Untuk menunjang hal tersebut menyadari pentingnya pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing ( PMA ) sebagai modal pelengkap. Suatu negara pada umumnya telah menetapkan berbagai kebijakan sebaik mungkin terhadap PMA termasuk juga negara Indonesia, untuk itu kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan TRIMs 1994 (Agreement on Trade Related Investment Measures ). TRIMs adalah suatu perjanjian yang memuat aturan-aturan yang berkaitan atau menyangkut perdagangan. Di Indonesia Penanaman Modal diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam pelaksanaan PMA Pemerintah Indonesia telah menetapkan yang menjadi sektor prioritas antara lain pada bidang: Agrikultur, Infrastruktur, Pariwisata, Industri, Maritim, Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi khusus serta Ekonomi Digital Daya tarik PMA menanamkan modalnya tergantung pada sistem hukum yang diterapkan oleh suatu negara dalam penyelenggaraan PMA di Indonesia sering mendapatkan hambatan yang dapat membuat iklim dalam penanaman modal di Indonesia kurang kondusif terutama dalam hal pelayanan publik. Dalam kegiatan penanaman modal tidak boleh diskriminasi baik dalam pelayanan serta perlakuan terhadap produk import.  Prosedur penanaman modal oleh PMA yang akan menanamkan modalnya di Sumatera Barat. Saat ini pemerintah sedang menerapkan sistem perizinan berisiko yang telah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dengan prosedur Pelayanan Informasi dan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal. 

Pembahasan

TRIMs merupakan suatu perjanjian tentang aturan penanam modal yang menyangkut perdagangan. Perjanjian TRIMs dikategorikan sebagai perjanjian yang singkat dibandingkan dengan perjanjian lainnya karena hanya memuat 9 pasal dan ditambah dengan daftar ilustrasi Pengaturan penanaman modal pada pasal 2 TRIMs mengenai perlakuan penanaman modal tidak boleh bertentangan dengan prinsip Perlakuan Nasional dan Pembatasan Kuantitatif. Indonesia memberikan perlakuan yang sama antara PMDN dan PMA. Termasuk dalam memberikan pelayanan perizinan .Sesuai dalam pasal 3 Ayat (1) d UUPM tetapi masih ada pasal yang memberikan perlakuan yang berbeda yaitu pasal 12 UUPM yang tidak membuka semua bidang usaha terhadap PMA dengan dikeluarkan Pepres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Perbedaan antara PMDN dan PMA terletak pada bentuk badan usaha serta bidang usaha yang terbuka dan tertutup.untuk PMDN badan usaha dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Sementara itu, PMA harus berbentuk PT, Daftar Negatif Investasi pada pasal 12 UUPM tentu saja tidak bertentangan dengan ketentuan TRIMs dikarenakan TRIMs tidak ditunjukkan untuk mengatur pembatasan pada bidang usaha. Untuk menarik minat penanam modal pemerintah mengatur fasilitas terhadap penanam modal dalam pasal 18 UUPM dengan menggunakan produksi dalam negeri. Fasilitas tersebut akan membawa dampak dalam perdagangan internasional karena kebijakan ini dapat menimbulkan perbedaan perlakuan antara barang produksi dalam negeri dan barang impor hal ini tidak bertentangan dengan TRIMs karena TRIMs hanya mengatur kedisiplinan persyaratan pelaksanaan dalam kelancaran perdagangan barang internasional. 


Kesimpulan

Pengaturan PMA dalam ketentuan TRIMs pada intinya mengatur persyaratan PMA tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Perlakuan Nasional dan Pembatasan Kualitatif. Berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi tidak bertentangan dengan TRIMs karena TRIMs hanya mengatur kedisiplinan persyaratan pelaksanaan kelancaran perdagangan barang internasional Berdasarkan hal ini, prinsip-prinsip TRIMs secara umum telah diimplementasikan dalam UUPM. Implementasi PMA di Sumatera Barat telah sesuai dengan ketentuan TRIMs dan UUPM terkait pelayanan perizinan Sumatera Barat menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017. Dalam pelaksanaan Perkembangan realisasi PMA berfluktuatif, kendalanya adalah Banyaknya lokasi penanaman modal belum diakomodir dan merebaknya pandemi covid-19 yang berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Saran pada penelitian ini adalah Dalam pelaksanaan penanaman modal di Indonesia masih menerapkan kebijakan perdagangan proteksionis. Seharusnya PMDN tidak boleh berlindung dari pembatasan tersebut, PMDN harus mengembangkan inovasi yang lebih baik lagi dan dapat bersaing dengan perusahaan besar di dunia. 


Daftar Pustaka

Sunaryati Hartono, 1970 Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing, Bina Cipta, Bandung. 


Fitirah. N, 2007, Penerapan Prinsip Non-Diskriminatif Dan National Treatment Oleh Indonesia https://tinyurl.com/4w3cm3d3 diakses pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 11:00 WIB.  


Dhaniswara K. Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 


Huala Adolf, 2004 Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun