Mohon tunggu...
eka kurniawati
eka kurniawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

The Characteristics Of Profit Sharing System In The Bank Syariah

4 Mei 2016   22:23 Diperbarui: 4 Mei 2016   22:35 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank syariah merupakan bank yang sistem operasi kegiatannya itu menggunakan prinsip-prinsip syariah islam atau bermuamalah secara syariat islam. Di dalam perbankan syariah terdapat prinsip-prinsip bank syariah, salah satunya yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau MUDHARABAH. Seperti mendapatkan pembiayaan dari bank untuk sebuah usaha, dimana keuntungannya nanti dibagi dengan bank yang telah memberikan biaya tersebut. Akad mudharabah merupakan akad kerja sama diantara pemilik dana dan pengelola dana, sedangkan laba dibagi atas dasar nisbah atau bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak shahibul mal dan mudharib. 

Contoh : misalnya seseorang membuat sebuah tabungan kemudian memilih akad mudharabah, lalu seseorang tersebut menaruh uang sebesar 15 juta misalnya. Kemudian nantinya uang 15 juta tersebut akan dikelola pihak bank, digunakan sebagai pembiayaan nasabah lain untuk sebuah usaha, dan jika usaha nasabah tersebut mendapatkan keuntungan, otomatis seseorang tersebut akan mendapatkan bagi hasil dari keutungan yang didapat nasabah tersebut.

Akad mudharabah ini di bagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqoyyadah. Mudharabah mutlaqoh merupakan akad kerjasama antara sahahibul mal (penyedia dana) dan mudharib yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis,yang terpenting masih dalam lingkup syariat islam. Adapun penyedia dana itu melimpahkan semua kekuasaan sebesar-besarnya kepada mudharib untuk dikelola. Sedangkan mudharabah muqayyadah merupakan akad kerjasama dimana pengelola dana terikat dan tidak boleh melanggar perjanjian. Maksudnya, akad kerja sama yang telah diketahui jenis usahanya, dan transaksinya tanpa ada syarat atau aturan.

Keuntungan usaha mudharabah ini dibagi menurut kesepakatan yang ditulis dalam kontrak, kalau usaha yang dijalani itu rugi, maka akan ditanggung pemilik modal (shahibul maal) selama kerugiannya itu bukan akibat kelalaian pengelola dana (mudharib), sedangkan kalau kerugiannya itu diakibatkan kecurangan atau kelalaian si pengelola dana, maka si pengelola dana tersebut yang harus bertanggung jawab atas kerugiannya. Akad mudharabah juga bisa batal apabila telah terjadi pemutusan akad, jatuh tempo, dan salah satu pihak ada yang meninggal atau gila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun