Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Keterangan tentang tindakan yang sangat tidak dibenarkan hukum tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 18 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan hukum bagi setiap orang yang melakukan transaksi barang terlarang tersebut.
Indonesia merupakan negara yang manjadikan Narkoba sebagai barang yang ilegal dan tidak dibenarkan untuk beredar di negara ini. Sehingga bagi siapa saja baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang kedapatan berhubungan dengan narkoba baik itu pengguna, pengedar, atau bahkan hanya sekedar kurir diwilayah hukum Indonesia, maka pihak kepolisian akan segera menindak tegas mereka tanpa memandang latar belakangnya.
Namun meskipun tindakan tegas telah dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pemberantasan narkoba di Indonesia tetap saja peredaran narkoba masih merajalela dinegeri ini. Terlihat dari jumlah pecandunya di Indonesia yang makin tahun semakin meningkat. Yang menjadi sasaran dari kejahatan narkoba tidak hanya mereka yang memiliki uang banyak, melainkan hampir semua lapisan masyarakat baik tua maupun muda, dari yang kaya sampai yang hidup pas – pasan, hingga mereka yang berpendidikan sampai yang buta akan ilmu pengetahuan ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk kaum muda yang merupakan pemangku peredaban masa depan dan sedang menempuh jenjang pendidikan saja, jumlah mereka yang akrab dengan narkoba sangat memprihatinkan. Bayangkan saja hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa di Indonesia atau sekitar 921.695 orang. Angka ini tentu saja tidak bisa ditolerir lagi. Sebab seandainya hal ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin Indonesia kedepannya akan menjadi negara yang berpredikat sebagai surga narkoba dunia.
Menurut Kabid Pembinaan dan Pencegahan Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara, Arifin Sianipar, dari jumlah tersebut, 61 persen diantaranya menggunakan narkoba jenis analgesic dan 39 persen jenis ganja, amphetamine, ekstasi dan lem. Hal tersebut mempertegas indikasi bahwa narkoba tidak hanya digunakan oleh kaum proletar yang memiliki dana besar untuk mendapatkannya. Sebab bagi seorang siswa SMP sekalipun untuk membeli sekaleng lem cukup dengan menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tuanya.
Sebegitu parahnya sudah generasi muda kita yang terkontaminasi dengan zat – zat yang sebenarnya sangat diilegalkan dinegeri ini. Peran orang tua sebagai lapisan pertama untuk mencegah anak – anak mereka dari bahaya narkoba juga terkadang tidak berjalan efisien, sebab faktor lingkungan lebih dominan dalam mempengaruhi para generasi muda untuk akrab dengan narkoba.
Generasi muda yang merupakan generasi produktif merupakan sasaran empuk bagi penyebaran narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menyebutkan Jumlah pengguna narkoba terbanyak adalah mereka yang berada pada usia 20 hingga 34 tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandunya yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin yang mencapai 10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang mencapai1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang.
Para pecandu narkoba umumnya cenderung menutup diri atau tidak terbuka dengan orang lain tentang apa kegiatan negatif yang mereka lakukan. Praktis hanya sebagian kecil yang berani untuk menyatakan dirinya sebagai pengguna narkoba dan berusaha untuk mengakhiri ketergantungannya akan obat – obat terlarang tersebut. Hal ini terlihat dari jumlah pecandu narkoba yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2010 hanya 17.734 orang. Ini menunjukan bahwa betapa minimnya niat para pecandu narkoba untuk mengakhiri penggunaan narkoba dalam hidup mereka.
Padahal jumlah pengguna narkoba di Indonesia menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai 3,2 juta orang atau 1,5 % dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan narkoba dengan alat bantu berupa jarum suntik, yang berakibat 60 persen pecandu dengan alat bentu tersebut terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain.
BNN menambahkan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna mencegah maraknya peredaran narkoba, yakni pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi secara intensif akan bahaya narkoba, penindakan bagi yang terbukti menjadi pengedar dan pengguna, serta rehabilitasi dan pendampingan terhadap pengguna narkoba.
Internet Media Baru Transaksi Narkotika
Pengedar narkoba memiliki banyak cara dalam melaakukan transaksi barang haram tersebut. Mayoritas narkoba yang beredar di Indonesia diimpor dari luar negeri. Malaysia adalah pemasok terbesar Narkoba ke Indonesia, selain negara-negara Afrika, Thailand, Vietnam dan masih banyak negara lain yang menjadi produsen narkoba bagi negara ini. Sehingga untuk membawa masuk narkoba ke Indonesia diperlukan trik-trik khusus agar tidak tertangkap oleh petugas Bandara. Selain melalui jalur udara penyelundupan narkoba juga sering melalui jalur-jalur perbatasan seperti Nunukan dan Entikong dan jalur laut melalui Batam, Belawan, dan Aceh.
Kebanyakan dari mereka yang ingin menjual narkoba ke Indonesia menggunakan kurir khusus yang terkadang nekat untuk menelan barang haram tersebut untuk disembunyikan didalam perut agar tidak tertangkap oleh petugas. Atau cara lain yang sering digunakan adalah menyimpannya didalam benda – benda yang tidak dicurigai oleh petugas. Kelakuan nekat para kurir narkoba tersebut dikarenakan untung menggiurkan yang akan mereka raih dari penjualan narkoba di Indonesia. Berdasarkan data dari BNN, peredaran narkoba di Indonesia memiliki nilai yang fantastis sehingga menjadi daya tarik besar buat para pemainnya. Pada periode Januari sampai November 2011 saja peredaran narkoba mencapai 28 Milyar Rupiah lebih, tapi nilai ini hanyalah sebagian kecil dari peredaran sesungguhnya di Indonesia. Selain itu perbandingan harga narkoba di Indonesia dengan diluar negeri sangat jauh berbeda. Salah satu contohnya adalah narkoba favorit di kalangan para pemakainya adalah shabu-shabu, di Malaysia di bandrol 300.000 Rupiah tapi di sini bisa berharga sampai Rp. 2 Milyar lebih.
Namun cara – cara seperti ini agaknya sudah terlalu usang untuk digunakan karena sering kurir – kurir yang membawa narkoba dari luar negeri ke Indonesia tertangkap di bandara sebelum mereka melakukan transaksi jual beli. Meski demikian tidak jarang juga ada kurir yang lolos dari pemeriksaan petugas bandara sehingga barang haram yang dia bawa dari luar negeri untuk membunuh masa depan jutaan rakyat Indonesia dapat dijual dengan harga yang tinggi.
Setelah lolos dari proses pemeriksaan di bandara, tinggal bagaimana cara mereka mengemas barang tersebut sedemikian rupa untuk segera dijual kepada pemesan tanpa harus diketahui oleh aparat kepolisian. Disini kembali para pengedar melakukan hal – hal yang dapat mengelabui petugas.
Seperti yang baru – baru ini terjadi saat Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman barang di Denpasar, Bali. Salah satu kurir yang ditangkap di areal parkir perusahaan jasa pengiriman barang kedapatan membawa 628,5 gram kokain yang dimasukkan dalam kancing-kancing gaun dalam paket berisi tujuh gaun dan 178 kancing yang dia bawa. Selain itu aparat juga menangkap seorang tersangka yang akan mengambil kiriman paket dari Jakarta berupa kotak cakram digital berisi shabu-shabu seberat 95,8 gram di sebuah perusahaan jasa pengiriman di kawasan Sesetan.
Cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba ini seolah tidak ada habisnya. Belakangan ada hal baru yang mulai terungkap oleh aparat kepolisian tentang cara transaksi narkoba dari luar negeri. Internet yang selama ini akrab dengan kehidupan kaula muda perlahan mulai dimanfaatkan untuk media transaksi narkoba.
Menurut Kepala Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto, sejak awal Februari 2012 lalu dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah dibahas mengenai kemungkinan digunakannya media online untuk transaksi narkoba di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu untuk melakukan transaksi. Peredaran narkoba via internet mencuat pasca tertangkapnya anak angkat Rano Karno, Raka Widyarma yang memesan narkoba via online. Raka Widyarma, tertangkap polisi saat memesan lima butir ekstasi via online dari Malaysia. Raka ditangkap bersama seorang rekannya di sebuah rumah di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan dan kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah harus lebih pro aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di Indonesia, sebab perlahan cara yang digunakan oleh para pengedar narkoba juga semakin canggih dan terorganisir. Oleh sebab itu peran aktif pemerintah dan petugas yang berwenang harus lebih ditingkatkan demi memelihara kondusifitas anak bangsa agar tidak terkontaminasi narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H