Mohon tunggu...
Eka Gunadi
Eka Gunadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keselamatan Kerja di Area Terbatas

7 Maret 2017   16:05 Diperbarui: 10 Maret 2017   20:00 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan kondisi bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja pada ruang terbatas, maka prosedur Keselamatan Kerja K3 harus di terapkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan itu. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk ruang terbatas, di uraikan pada bagian berikut ini.

Kriteria Umum Keselamatan Kerja K3

Berdasarkan identifikasi awal harus ditetapkan perlu atau tidaknya perijinan khusus untuk ruang terbatas itu. Ijin khusus untuk ruang terbatas diperlukan jika ruang terbatas itu mengandung potensi bahaya, seperti penjabaran pada artikel sebelumnya, (baca : pengetahuan umum mengenai confined space).

Kriteria umum untuk ruang terbatas dengan ijin khusus, yaitu :

  1. Bila suatu ruang terbatas memiliki ijin khusus, maka harus diberikan sinyal peringatan atau rambu yang menyebutkan keadaan dan bahaya ruang terbatas itu. 
  2. Bila pekerja tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas dengan ijin khusus itu, maka harus dilakukan beberapa langkah mencegah dan larangan
  3. Bila pekerja diperbolehkan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas dengan ijin khusus, maka diberlakukan kriteria khusus, salah satunya :
  • bila pada akses atau pintu keluar masuk di buka, maka harus dipasang penutup sesaat atau penghambat sesaat untuk menghindar masuknya pekerja lain tanpa ada berniat, diluar itu untuk type pintu tertentu harus di buka dan di jagalah agar tidak tutup dengan tidak berniat yang dapat menyebabkan pekerja terkunci didalam,
  • pengujian keadaan hawa di dalam ruang terbatas mencakup : kandungan oksigen, kandungan gas yang bisa terbakar, type gas beracun dengan perlengkapan deteksi yang telah terkalibrasi. Memasukkan pekerja yang akan masuk ruang itu dalam pengujian keadaan hawa dan meyakinkan keadaan hawa aman sesuai sama ketetapan,
  • sediakan supply hawa yang bisa dipakai dengan cara kontinyu
  • pengujian keadaan hawa dengan cara berkala untuk meyakinkan keadaan didalam ruang terbatas tetaplah aman.

Ruang terbatas dengan ijin khusus dapat dinyatakan sebagai ruang terbatas dengan tanpa ada ijin khusus, bila penuhi kriteria seperti berikut :

  • ruang terbatas dengan ijin khusus itu terlepas dari keadaan hawa yang beresiko, 
  • potensi bahaya lain dapat dieliminir tanpa ada harus masuk terlebih dulu.

Kriteria Kesehatan

Mengingat keadaan dalam ruang terbatas tidak sama dalam soal kontruksi ruang dan memiliki kandungan potensi bahaya, maka kriteria kesehatan harus ditetapkan untuk menanggung pekerja sehat selama atau setelah masuk ruang terbatas itu. Didalam ruang terbatas sangat mungkin terjadinya dampak dengan cara fisik ataupun psikis, karena ruang yang sempit, pengap, gelap atau aspek bahaya lain.

Pada dasarnya, pekerja yang akan bekerja didalam ruang terbatas harus dalam keadaan sehat, dengan tidak memiliki kisah penyakit-penyakit seperti berikut :

  • epilepsi,
  • penyakit jantung atau masalah jantung
  • asma atau bronchitis,
  • masalah mental,
  • trauma pada ruang sempit,
  • masalah pendengaran atau penglihatan permanen,
  • masalah sakit tulang belakang,
  • penyakit-penyakit lain yang bisa membahayakan bila di dalam ruang terbatas.

Prosedur masuk ruang terbatas

Pada umumnya, prosedur yang perlu dilakukan untuk masuk/bekerja didalam ruang terbatas, salah satunya :

  1. Melakukan identifikasi kontruksi dan keadaan ruang terbatas itu dan potensi bahaya yang mungkin diakibatkan, apakah termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus atau dapat dilakukan tanpa ada ijin khusus. Menyiapkan perijinan khusus untuk ruang terbatas dengan ijin khusus,
  2. Meyakinkan type pekerjaan, jumlah personel yang diperlukan, waktu pekerjaan dan perlengkapan kerja,
  3. Melakukan uji keadaan gas, dengan ketetapan seperti berikut :
  • Kandungan oksigen dengan keadaan pada 19, 5 persen sampai optimal 23, 5 persen,
  • Uji kandungan gas beracun (misalnya : H2S),
  • Uji kandungan gas yang bisa terbakar terbakar, optimal 10 persen dari nilai Lower Explosive Limit (LEL),
  • Dan type gas beresiko lain (misalnya CO),

Bila terdapat kondisi udara yang memerlukan pembilasan, lakukan pembilasan dengan memakai air atau purging dengan nitrogen (type bahan yg tidak mudah terbakar). Untuk ruang terbatas yang sangat mungkin dilakukan aliran hawa, dapat dilakukan dengan peniupan hawa memakai blower dengan buka akses aliran keluaran atau mungkin dengan melakukan penyedotan hawa memakai pompa vakum hingga kandungan hawa beresiko didalam dapat di keluarkan/disirkulasikan. 

  1. Ijin kerja, yang berisi beberapa hal seperti berikut : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun