Kompetensi dasar yang di maksud adalah kompetensi yang bisa meningkatkan mutu pendidik yang sesuai dengan apa yang telah di harapkan dan di cita-citakan oleh peserta didik, di mana pendidik harus memiliki 4 kompetinsi yang melekat pada dirinya. Sesuai uu no. 14 tahun 2005, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,
Dimana kompetensi pedagogik meliputi pemahaman, wawasan atau landasan kependidikan terhadap peserta didik. Pengembangan kurikulum/ silabus, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Sementaran kompetensi kepribadian meliputi mantap, dewasa, stabil arif dan bijaksana, berwibawa, berahlak mulia mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Selanjutnya kompetensi sosial, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan tulisan. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, ‘bergaul’ secara efektif dengan peserta didik dan sesama pendidik.
Terakhir. kompetensi profesional, kemampuan penguasaaan materi pembelajaran secara luas, meliputi konsep, stuktur,metode keilmuan/teknologi/seni yang setara dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
Tetapi masih banyak tenaga pendidik yang kurang memenuhi kompetensi dasar, seharusnya pendidik harus memiliki 4 komponen tersebut supaya peserta didik lebih terlatih dalam mengembangkan kemampuan. seperti di sekolah-sekolah yang ada di pelosok pedesaan yang masih banyak pendidik yang kurang memenuhi 4 kompetensi dasar.
Bagaimana peserta didik yang berada di pelosok pedesaan bisa menyetarakan kemampuan dengan pesrta didik yang berada di kota-kotabesar. Yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, Sedangkan pendidik yang mengajar pun kurang memenuhi kompetensi dasar. Banyak peserta didik yang kurang terlatih dalam mengembangkan kemempuannya.
Sedangkan peserta didik adalah generasi muda yang akan memajukan bangsa, Maka dari itu,lembaga pendidikan khususnya daerah banten harus lebih slektif dalam penerimaan pendidik. Yangakan masuk ke dalam lembaga kependidikan, yang harus mempunyaikinerja yang baik dan memiliki 4 kompetensi dasar. Yang bisa memajukan peserta didik. Supanya kompetensi dan kemampuan yang di miliki peserta didik lebih baik dan lebih berkembang, dan dapat di salurkan sesuai dengan apa yang peserta didik miliki, dan bisa di setarakan dengan peserta didik yang berada di kota-kota besar lainnya.
Dengan demikian tenaga pendidik yang kurang sesuai dengan kompetensi dasar seharusnya diberikan evaluasi dan motifasi supaya pendidik dapat bersungguh-sunguh dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H