Mohon tunggu...
Eka Ferliana
Eka Ferliana Mohon Tunggu... -

belajar dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perempuan dan Kemerdekaan Sosial

4 November 2011   13:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:03 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dibuku Hak-hak Wanita dalam Islam, Murttadha Muthahhari menuliskan beberapa analisa yang berkaitan tentang perempuan dan kemerdekaan dalam wilayah sosial. Beliau memetakan beberapa contoh isu atau kasus tentang perempuan. Banyak sekali rekayasa sosial yang menjadikan perempuan tidak memiliki kemerdekaan sosial hal ini bisa terjadi karena pengaruh masa jahiliah sebelum masuknya Islam. Sub pembahasan terkait mengawinkan wanita sebelum dilahirkan, pertukaran anak perempuan, dan contoh lainnya misal perjodohan, masalah kebudayaan menikahkan anak perempuan sangatlah mempengaruhi pemikiran mayoritas masyarakat kita. Sehingga hal itu dijadikan kebudayaan yang tidak mendasar. Pola pikir karena kebudayaan ini lah yang sangat mengkerdilkan kemerdekaan sosial bagi perempuan. Sehingga dibutuhkan suatu pemikiran atau ideologisasi untuk melakukan pelurusan kembali terhadap kebudayaan yang mengesampingkan hak dan kebebasan perempuan.

Kebebasan dan persamaan hak dalam menentukan masa depan perempuan itu sendiri sangatlah penting. Karena perempuan juga merupakan manusia yang memiliki derajat sama dengan laki-laki. Bilamana kepemimpinan rumah tangga atau suatu hak perwalian nikah jatuh pada laki-laki, hal ini tidak mendasari bahwa perempuan lebih rendah. Pada saat Nabi masih hidup, beliau sudah menegaskan beberapa hal tentang kebebasan perempuan dan dimuat di Hadist-hadist shahih. Nabi pun memberikan kebebasan terhadap putrinya Fatimah Azzahra terkait memilih suami, dan ini patut dijadikan sandaran terhadap pola pikir siapa yang sebenarnya lebih berhak mengambil keputusan untuk urusan menikah. Dan meminjam istilah Ustad Safwan tidak melupakan penghormatan kita terhadap orang tua.

Analisis isu dan kasus memang penting, tapi kita membutuhkan juga sebuah gerakan yang bisa membantu masyarakat meluruskan sebuah kebenaran. Misalkan gerakan perempuan Islam. Selama ini pemikiran orang Timur banyak sekali dipengaruhi oleh teori-teori barat, hal ini pun mempengaruhi teori gerakan perempuan. Ideologi feminis yang muncul karena tuntutan persamaan upah buruh wanita saat “revolusi industri” pada abad ke-19, masih berpengaruh sampai sekarang. Sebuah fakta sejarah Perancis itu pun mempengaruhi sampai kebelahan bumi Timur. Bahkan munculnya gerakan perempuan di Indonesia pun karena dpengaruhi oleh ideologi feminis barat. Kongres perempuan Indonesia pada tahun 1928 dan berbagai gerakan perempuan lain pun menarik isu kampanye seperti anti poligami, pernikahan dini dan politik perempuan.

Tentu hal di atas sudah di atur dalam Al Qur’an, jika kita kembali merujuk pada ajaran Islam. Adanya isu tersebut karena sebuah reaksi di alam, dari berbagai fenomena yang terjadi. Contohnya anti poligami, hal itu dikampanyekan karena melihat Presiden Soekarno melalukan poligami. Ketentuan poligami dan pernikahan sudah tercantum dalam Al Qur’an. Jika kita memerlukan sebuah gerakan perempuan, gerakan perempuan yang bagaimanakah yang mampu menyatukan perempuan dibelahan bumi manapun? Hakekat sebuah pergerakan perempuan yang bagaimana yang mendorong kesadaran perempuan agar tidak menyalahi kodrat atau fitrahnya perempuan?

Gerakan perempuan yang berlandaskan pemikiran utuh Islam sangat dibutuhkan. Bukan gerakan perempuan yang selalu berlandaskan pada teori-teori barat. Karena Islam mempunyai acuan Al Qur’an dan hadis, sudah sangat detail membahas tentang hak dan kewajiban untuk laki-laki dan perempuan baik itu perannya sebagai suami-istri atau orang tua. Saatnya gerakan perempuan melihat kembali ideologi yang mereka pakai, apakah sesuai dengan konteks sosial dan keyakinan keagamaan? Lalu seperti apa ideologi gerakan perempuan Islam yang tepat untuk semuanya masyarakat?

Disampaikan pada Kajian Filsafat Perempuan “Sekar Luhur” Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun