Mohon tunggu...
Eka Dewi Fitriya
Eka Dewi Fitriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tertarik dengan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Guru Honorer di Wilayah 3T

27 Agustus 2023   09:58 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


pemerataan guru honorer diwilayah 3T

Perbincangan mengenai guru honorer sampai saat ini masih menjadi topik hangat dikalangan publik. Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama,namun berdasarkan peraturan yang berlaku,guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.

Artinya jika dilihat secara langsung fakta yang terjadi dilapangan,kondisi guru honorer saat ini masih berada dibawah kata sejahtera. Berdasarkan data dilapangan rata-rata seorang guru honorer hanya mendapat gaji kisaran Rp400-600 ribu perbulan. Itu sangat memperihatinkan,

jauh dari kata sejahtera mengingat harga kebutuhan pokok semakin tinggi. 

Padahal,guru honorer merupakan tenaga pengajar profesional yang turut membantu

mencerdaskan anak bangsa. Namun sayang,guru honorer belum banyak mendapatkan penghormatan yang layak dari sisi kesejahteraan. seperti yang dialami oleh salah satu guru honorer yang merasakan bahwasanya gaji guru honorer yang dibawah rata-rata. 

Seperti yang dialami oleh Fristy,salah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Mengenah Pertama(SMP) diKabupaten Bekasi,JawaBarat.

Fristymengaku penghasilannya sebagai guru honor jauh dibawah UMR Kabupaten Bekasi yang sekitar Rp3,8 juta/bulan.

Fristy mengatakan penghasilannya sebagai guru honorer tergantung dari jumlah jam mengajar disekolah tersebut. Setiap jam pelajaran,pihak sekolah memberikan upah Rp50ribu,selain itu Fristy tak boleh mengajar lebih dari 24 jam pelajaran dalam sebulan.

"Jadi kalau saya honorer itu Rp50ribu setiap jam pelajaran. Nggak boleh lebih dari 24jam,

karena itu harusnya guru negeri. Jadi kalau guru honorer cuma ambil sisa-sisa jam pelajaran yang kosong,"kata Fristy kepada detik Finance,Jakarta,Rabu(2/5/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun