TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, yang merupakan lokasi di mana pemilih memberikan suara dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada. Menurut UU No. 7 Tahun 2017, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, baik di dalam maupun luar negeri. Setiap TPS dikelola oleh petugas yang memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Pemilih dapat mengecek lokasi dan nomor TPS mereka melalui situs resmi atau undangan nyoblos yang diterima.
Setelah di amati dalam proses pencoblosan tidak ada masalah yang sangat fatal melainkan beberapa hal di antaranya ;
Hal Positif
1. Masyarakat menerima dan mengizinkan mahasiswa memonitoring dan menyimak selama berjalanya tps meskipun mahasiswa tersebut tidak membawa surat keterangan atau surat izin untuk pengamatan tugas tersebut tetapi dengan antusias ketua rt setempat mengizinkan.
Hal Negatif
1. kekeliruan anggota TPS contohnya tidak mengerti bagaimana proses pencoblosan dan juga tidak paham bagaimana cara pencoblosan pemilihan walikota dan gubernur.
Saran : Sebelum pelaksanan TPS di mulai seharusnya ada sesi intruksi dari panitia agar para pencoblos tidak keliru dan kebingungan pada saat pencoblosan di laksanakan.
2. A. Kondisi tempat tidak strategis karena penempatan TPS berada di tengah" jalan.
 B. Tempat antrian tidak tersedia banyak sehingga memadati atau menghalangi akses jalanan untuk transportasi dan pejalan kaki.
Saran : A. Sebaiknya penempatan TPS di tempatkan ti area yag lebih memungkinkan sehingga tidak