Mohon tunggu...
Eka Della Amel Nursamsu
Eka Della Amel Nursamsu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Metodologi Studi Islam Dalam Menyikapi Pluralisme Agama di Indonesia

11 Oktober 2024   20:08 Diperbarui: 14 Oktober 2024   15:15 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di beberapa wilayah di Indonesia, interitas masyarakat masih terjalin dengan baik. Kerjasama dan toleransi yang baik itu juga didasari oleh rasa solidaritas, persaudaraan, kekeluargaan, kemanusiaan dan kebangsaan yang tinggi. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak terjadi konfik yang di hadapi oleh masyarakat yang di sebabkan disintegrasi dalam masyarakat, terutama pada konflik pertikaian agama. Tekanan terhadap kaum minoritas memicu tindakan kekerasan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, selain itu juga menempatkan tubuh perempuan sebagai obyek benda juga dianggap merusak moral masyarakat, kemudiaan terjadi kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi yang menentang didirikannya sebuah rumah ibadah pada suatu tempat di Indosesia, yang mana tempat itu lebih dominan oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak. Dan masih banyak kasus yang lainnya.

Permasalahan konflik dan Tindakan-tindakan tersebut kemudian mengarah pada pernyataan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Yang tercantum di dalam UUD 1945, pasal 29 ayat 2. Yang sudah jelas mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapatkan perlindungan dari negara. Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama.

Mengenai kebebasan memeluk agama dan menjalankannya tentu menjadi pertanyaan Kembali, apa faktor yang menyebabkan konflik tetap saja terjadi meskipun peraturan, ketentuan serta UU tentang kebebasan beragama telah di tetapkan. Seharusnya sesuai logika tentu dengan adanya UU tentang kebebasan beragama tidak mungking terjadi konflik dan menyebabkan pluralisme agama di Indonesia.

Pluralisme adalah paham pluralisme. Pemahaman ini berupaya menekankan bahwa pluralisme dapat dikondisikan  ketika seseorang meyakini sesuatu  sebagai anugerah yang "banyak polanya". Pandangan ini juga ingin menunjukkan bahwa ikhlaslah seluruh umat manusia  menerima keberagaman. Namun, dalam realitas empiris beragam agama  di Indonesia, masih terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana membangun hubungan dan komunikasi yang harmonis antar klaim kebenaran masing-masing agama.

Menurut saya metodologi studi islam ini sangatlah penting untuk memahami pluralisme di Indonesia yang sangat marak terjadi saat ini di era modernisasi. Dari sini kita diharuskan mengetahuhi bahwa di indonesia ini memiliki banyak agama yang berjumlah 6 agama  yang diakui oleh pemerintah seperti Islam, Kriten, Katolik, Budha dan Konghucu. Lalu setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk salah satu agama dari keenam agama tersebut. Dari banyaknya agama di Indonesia juga banyaknya perbedaan yang kita sebagai mahasiswa harus mengetahui atau mempelajari tentang perbedaan suatu agama di Indonesia dan harus memiliki sikap toleransi yang tinggi pada suatu agama di Indonesia. Sehingga setiap umat beragama tidak boleh mengklaim jika keyakinan yang dianut adalah yang paling benar dan yang lainnya adalah salah. Tak hanya itu saja, pasalnya keberagaman agama dalam masyarakat bisa menjadikan hidup menjadi lebih indah dan memiliki warna.

Metodologi penelitian Islam berperan penting dalam memahami dan menganalisis fenomena Islam dengan pendekatan  ilmiah dan sistematis. Dalam konteks ini, cendekiawan Islam seperti Mohammed Arkoun dan Ibrahim M. Abu Rabi telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan pendekatan metodologis  inovatif dalam studi Islam. Perspektif mereka akan fokus pada pemikiran kritis dan refleksi terhadap metode penelitian Islam. Arkoun adalah seorang sarjana islam terkenal yang mengusulkan adanya "hermeneutika kritis" sebagai metode untuk memahami dan menafsirkan teks islam. Keberanian Arkoun didasari kepeduliannya terhadap kalangan Ortodoks yang menurutnya menyalahgunakan Al-Quran untuk kepentingan ideologi dan politik. Arkoun menduga pelecehan ini disebabkan oleh ketidakmampuan mengungkapkan pesan Al-Quran dengan cukup jelas untuk disampaikan dalam  situasi sosial kehidupan nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun