Mohon tunggu...
Eka Budi Utari
Eka Budi Utari Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Uinsu , Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir

KKN DR 22 UINSI 2020

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak Ukur Kebenaran bagi Seorang Muslim

17 Agustus 2020   11:58 Diperbarui: 17 Agustus 2020   12:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam tafsir Jalalyn dijelaskan,  (Dan bahwa) dengan memakai harakat fatah mentakdirkan lam, dan dengan memakai harakat kasrah sebagai jumlah isti'naf/permulaan (hal ini) apa yang Kami pesankan kepada kamu (adalah jalan-Ku yang lurus) menjadi hal (maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan) cara-cara yang bertentangan dengannya (karena jalan itu mencerai-beraikan) dengan membuang salah satu di antara dua huruf ta, yakni akan menyelewengkan (kamu dari jalan-Nya) agama-Nya (yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa

Arinya:

Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia Pemberi Keputusan yang paling baik".

(T.QS. al-An'aam:153)

.Artinya:
"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu".

(T.QS. Al-An'aam :114)

 Dalam menafsirkan surah Al- An'aam:114, Imam Qurthubi berkata,  "Maka patutkah akau mencari hakim selain Allah, padahal Dialahyang memberikan perlindungan, padahal Dia telah menurunkan kitab (Al-Quran) kepadamu dengan jelas?".

Dalam ayat diatas Allah juga memerintahkan kaum muslim agar menjadikan ketetapan Rasul (sunnah Rasul)  sumber hukum yang wajib diimani dan ditaati. Bahkan  siapa sajayang tidak mentaati Allah maka ia keluar dari Islam:

Artinya:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.

(T.QS. An-Nisa': 60-61)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun