Pemerintah menetapkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 1945 di Surabaya, berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2015. Penetapan ini berlandaskan pada resolusi jihad yang diusulkan pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.
Selama perayaan Hari Santri Nasional, masyarakat dari berbagai daerah akan melaksanakan zikir, selawat, munajat, doa bersama, dan kegiatan lainnya. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berawal dari usulan ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Malang, pada 2014.
Saat itu, Presiden Jokowi berkomitmen untuk mendukung usulan Hari Santri Nasional, dan pada hari yang sama, ia menandatangani komitmen untuk penetapan Hari Santri pada tanggal 1 Muharram.
Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober karena dianggap memiliki makna sejarah. Setelah melalui diskusi, Jokowi akhirnya menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Makna hari santri nasional
Hari Santri 2024 mengusung tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan". Tema ini mengandung arti yang menegaskan santri masa kini mempunyai tugas untuk meneruskan perjuangan para pendahulu. Terlebih, yang telah berjuang tanpa kenal lelah demi kemerdekaan dan keutuhan bangsa.
Artinya, melanjutkan perjuangan bukan hanya mengenang. Namun, santri diajak beraksi dengan semangat yang sama dalam menghadapi tantangan zaman modern. Semangat juang santri pada masa lampau masih relevan untuk diteladani masa kini.
Semangat juang santri harus tetap membara seperti peristiwa 22 Oktober 1945. Perjuangan santri pada zaman dahulu tentu berbeda dengan zaman sekarang, yang mana santri dulu berjuang melawan penjajah, tetapi santri saat ini harus mampu menaklukkan tantangan zaman.
(Firtian Ramadhani. detikjatim.com. 17 okt 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H