Mohon tunggu...
Eka Rismawati
Eka Rismawati Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 PPKn Universitas Mataram

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

“Tabu (Siri Online)”

14 April 2015   15:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah merupakan suatu hal yang lumrah bagi manusia, terlebih lagi di dalam islam, menikah di anjurkan bagi orang-orang yang sudah mampu dan siap secara lahir batin. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan tujuan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 ialah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.

Namun belakangan ini, kita jumpai berita mengenai menikah siri secara online. Fenomena menikah siri secara online kini menjadi perbincangan hangat di media dan tengah marak terjadi termasuk di kota Malang, Jawa Timur. Pernikahan di luar hukum Negara dan juga hukum agama itu cukup dilakukan lewat via online yang hanya dengan berbekal koneksi internet. Dalam nikah siri online ini, antara calon mempelai , penghulu sampai kepada saksi-saksi itu sendiri tidak perlu bertemu secara langsung dan melakukan tatap muka, sebab antara dua insan yang akan menikah tersebut cukup dengan menghubungi jasa nikah secara online. Pihak penyedia jasa tersebut sudah menyediakan fasilitas mulai dari penghulu, wali maupun saksi-saksinya siap menikahkan kedua mempelai tersebut secara online.Padahal, saksi dan penghulu disini sangattidak jelas, bisa saja yang menjadi penghulu tersebut adalah ustadz asal-asalan atau gadungan.

Keadaan ini sungguh memprihatinkan dan meresahkan masyarakat, bahkan Kementrian Agama menilai, bahwa nikah siri secara online ini bukan termasuk nikah yang sebenarnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kini, Kementrian Agama meminta supaya Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir situs nikah siri online tersebut. Untuk Kementrian Komunikasi dan Informatika supaya terus mengawasi situs-situs yang sudah beredar di masyarakat tersebut, dan untuk segera memblokirnya, guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di Negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun