Tindakan korupsi telah lama dianggap sebagai suatu tindakan yang sangat merugikan perekonomian suatu Negara. Korupsi sendiri itu adalah perbuatan yang buruk .korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara Negara, akan tetapi juga melibatkan pihak lain seperti keluarga, pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, yang dapat membahayakan eksistensi atas fungsi penyelenggaraan Negara.
Di Indonesia banyak sekali para pejabat yang mengambil uang hak Negara. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi di kalangan para pejabat diantaranya kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri , lemahnya ketertiban hukum, dan gaji pemerintah yang sangat kecil atau rendah.
Para pejabat atau biasa kita sebut dengan sebutan tikus berdasi melakukan korupsi tidak hanya  mengambil secuil dari uang Negara, bahkan para koruptor tersebut mengambil sampai ratusan juta. Hidup yang tercukupi.Â
Beberapa pejabat pun sering bergaya hidup mewah. Pelesiran atau berlibur ke luar negeri , barang bermerek kelas atas , bahkan ada yang mengoleksi kendaraan mewah. Beberapa koruptor menghamburkan duit hasil korupsinya untuk membeli barang -- barang mewah. Misal seperti rumah mewah dengan harga yang fantastis, motor gede (moge) , mobil Mazda ,dan banyak yang lainnya. Itulah fasilitas para pejabat yang terikat oleh tindak pidana korupsi.
Bukan hanya itu jika para koruptor seorang pejabat tertangkap oleh KPK , para koruptor mendapat fasilitas yang termasuk mewah. Di Indonesia para koruptor tergolong kasta tertinggi dan masuk kategori kelas elite.Â
Jika penjara-penjara pada umumnya hanya minim fasilitas, lain halnya dengan penjara untuk para koruptor. Keistimewaan yang diterima oleh para koruptor di penjara antara lain adalah ,memiliki dan memakai telepon genggam bahkan memakai laptop di dalam lapas, dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan di luar jam besuk.Â
Bukan hanya itu, Â sebuah tempat tidur, kursi rotan sengan alas busa , minicompo,lemari filing cabinet,meja kerja ,dan rak buku politik dan agama tersimpan rapi didalam sel/ lapas . tak hanya itu,perlengkapan memasak juga ada di dalam kamar berukuran 2,5m x 4m itu . Ada penanak nasi listrik hingga kompor listrik portabel .
Jadi, Negara kita adalah Negara hukum. Semua warga Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum, bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik pejabat atau masyarakat kecil.Â
Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai actor inti penggerak demokrasi di Indonesia , terutama di dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H