Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Lampung Timur H. Indrajaya, S.Ag.,M.A.P., didampingi Kasi Plh Penmad H.Ahmad Tsauban, S.Ag., Ketua Pokjawas H. Ma'ruf Abidin, M.Si., melakukan pembinaan dan pengukuhan pengurus KKRA Lampung Timur. Acara tersebut berlangsung pada hari senin, 5 Agustus 2024. Hadir selaku ketua KKRA Provinsi Lampung Samsudin, S.Pd., Ketua KKRA terpilih Insiah, S.Pd.I. Hadir pula selaku undangan ketua IGRA dan ketua KKG MI Lampung Timur serta kepala RA se Lampung Timur.
Acara diawali dengan pelantikan pengurus KKRA sejumlah 26 pengurus dari 120 RA se Lampung Timur. Acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh bapak Pokjawas Lampung Timur.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pimpinan madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya untuk mempermudah proser pengimplementasian kebijakan tersebut, maka seorang Kepala Madrasah sebaiknya terhimpun dalam satu organisasi resmi sesuai  tupoksinya sebagai wadah untuk mengembangkan diri, berbagi informasi, serta saling menginspirasi. Untuk selanjutnya berkolaborasi demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas menuju "Madrasah Maju, Bermutu dan Mendunia".
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK. Sedangkan Kelompok Kerja Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat KKRA adalah forum Kepala Madrasah pada jenjang RA.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI