Mohon tunggu...
Eka sabela
Eka sabela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendekatkan Bisnis ke Masyarakat: Workshop NIB, NPWP dan Strategi Marketing di Desa Gendro

3 Februari 2024   21:36 Diperbarui: 3 Februari 2024   21:43 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Workshop UMKM KKN-P Kelompok 69

Dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi global di era 5.0, KKN-P Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kelompok 69 sukses menggelar acara workshop dengan tema "Membangun bisnis Sukses: Panduan Praktis Pembuatan NIB, NPWP, dan Strategi Pemasaran Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)" pada hari Kamis, 01 Januari 2024. Acara workshop tersebut disambut dengan sangat antusias oleh komunitas UMKM lokal dan dihadiri oleh sejumlah warga desa gendro kecamatan tutur kabupaten Pasuruan.

Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis serta informasi kepada masyarakat gendro dalam pembuatan NIB, NPWP, dan strategi marketing. KKN-P universitas muhammadiyah Sidoarjo juga turut andil dalam melayani warga lokal desa gendro dalam pembuatan NIB dan NPWP.

Bapak Detak Prapanca, S.E, M.M selaku pemateri memberikan pemaparan singkat terkait pembuatan NIB, NPWP,  dan strategi marketing kepada warga lokal desa gendro.

Rangkaian acara dalam workshop diawali dengan sambutan dari Ketua KKN-P Universitas Muhammadiyah Sidoarjo kelompok 69, sambutan selanjutnya yakni dari Bapak Suroso  selaku pelayanan desa mewakili kepala desa yang berhalangan hadir.

Bapak Detak Prapanca, S. E, M. M selaku pemateri memberikan pemaparan singkat terkait pembuatan NIB, dan pendaftaran NPWP, serta bagaimana cara strategi marketing dengan benar. Dalam penyampaian materi tersebut Bapak Detak mengatakan bahwa "Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM terlebih dahulu"

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Pembuatan NIB ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha di Desa Gendro ini, NIB penting karena menjadi titik awal pengurusan izin lainnya, termasuk juga sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang telah mendapatkan NIB terdaftar di database, artinya usahanya telah resmi.
 
Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa disingkat  NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana  administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Yang selanjutnya pendaftaran NPWP dalam pembuatan NIB adalah opsional, jadi tidak memiliki pun tidak menjadi masalah. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam hal pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak, karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun