MES atau Masyarakat Ekonomi Syariah Chapter Banyumas baru saja mengadakan workshop pasra modal syariah. Workshop ini diselenggarakan pada Selasa tanggal 3 Jumadilawal 1446 H yang bertepatan dengan tanggal 5 Nopember 2024. Kegiatan workshop diselenggarakan di kantor OJK Banyumas.
Worskhsop pasar modal diselenggarakan untuk memberikan pelatihan pada mahasiswa, professional, pengusaha, dosen, komunitas dan masyarakat umum yang dihadiri oleh 120 orang. Adapun tema workshop adalah Waspadai Investasi Bodong, Kenali Investasi yang Halal dan Legal. Pembicara workshop yaitu Al Ghifari Hasnul yang mewakili Bursa Efek Indonesia dan Kusuma Kumpita Sari dari Phintraco Sekutritas.
Assoc. Prof. Akhmad Darmawan Ph.D sebagai ketua MES PD Banyumas yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV UMP dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta akan diajak untuk mendalami salah satu instrumen keuangan yang kian berkembang dan menjadi alternatif investasi yang menarik, khususnya bagi umat Islam, yaitu pasar modal syariah. Dalam era yang serba dinamis ini, kebutuhan akan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat. Pasar modal syariah hadir untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang luhur.
Darmawan lebih lanjut menyampaikan bahwa melalui workshop ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang prinsip, mekanisme, dan potensi dari pasar modal syariah. Harapannya, seluruh peserta dapat memperoleh pengetahuan baru dan wawasan yang dapat diterapkan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia secara lebih luas.
Riwin Mirhadi selaku keynote speaker yang juga sebagai Ketua OJK Banyumas dalam paparannya menyampaikan 4 hal utama yaitu mengenal OJK, kondisi tingkat literasi dan inklusi keuangan, mewaspadai pinjaman online dan investasi ilegal serta mewaspadai judi online. Berkaitan dengan pinjaman on line telah diterbitkan surat PJOK Nomor 10/PJOK.05/2022. Surat ini tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Layanan ini selanjutnya disingkat LPBBTI. Lembaga ini adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensiosnal atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Terkait dengan persoalan judi on line yang sedang hangat saat ini yang perlu diwaspadai adalah adanya pemain judi in line yang masih berusia remaja , yaitu kisaran umur 10-20 tahun yang mencapai 11 pct dan usia 21-30 tahun yang mencapai 13 pct. Pemain judol terbanyak pada usi 30-50 tahun yang mencapai 1640000 orang atau 40 pct.
Kondisi ini yang menyebabkan banyak rupiah yang tersedot untuk permainan judol, Jumlah dana yang tersedot dalam judol mencapai 34 triliun. Jumlah uang yang sangat besar dan berputar dalam permainan judol ini tentunya perlu mendapatkan perhatian kita bersama khususnya pemerintah. Denhgan perhatian dan pengawasan dari pemerintah yang sedang gencar dilaksanakan diharapkan perputaran uang yang besar tersebut akan mempunyai nilai dan manfaat positif untuk bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H