Mohon tunggu...
Iswasta Eka
Iswasta Eka Mohon Tunggu... Dosen - Dosen PGSD Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Certified Instructor Hypnotherapy,baru mencoba menulis 7 buah buku, 5 HAKI. Menulis di mass media sejak 1980 tersebar di Surat kabar dan majalah nasional maupun lokal, Tulisan kolom maupun cerpen dalam bahasa Indonesia dan Jawa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pintar Saja Belum Cukup

2 Juli 2023   17:15 Diperbarui: 2 Juli 2023   17:17 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iskan saat menyampaikan materi

Pembukaan pembekalan KKN Reguler yang diselenggarakan oleh LPPM UMP dimulai pada tanggal 1 Juli 2023. Acara pembekalan dilaksanakan di Aula Syamsuhadi Irsyad lantai 10 di gedung Baedowi UMP. Peserta kegiatan pembekalan diikuti oleh mahasiswa yang KKNnya ditempatkan di Kabupaten Pemalang. 

Peserta KKN akan  ditempatkan di Kecamatan Watu Kumpul dan Kecamatan Belik. Total peserta yang akan mengikuti pembekalan sampai 6 Juli berjumlah 1240 yang terdiri dari Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen, demikian disampaikan Dr.Ugung Dwi Ariowibowo dalam laporannya selaku Ketua KKN 2023.. Selain KKN Reguler juga ada jenis KKN Internasional, 3 T, KKN Mas dan Kolaboratif yang berjumlah 120 sehingga total peserta 1513

Rektor UMP Assoc.Prof.Dr.Jebul Suroso dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembekalan KKN saat ini mempunyai  makna yang penting tidak hanya untuk UMP tetapi juga untuk mahasiswa. Makna penting itu karena hadirnya Mantan Menteri BUMN Prof.Dr.HC. Dahlan Iskan yang akan memberikan materi pembekalan.

Jebul Suroso lebih lanjut menyampaikan bahwa mahasiswa peserta KKN harus memaknai KKN yang mengandung makna khusus. Makna KKN yang pertama adalah karakteristik. Mahasiswa UMP harus memempunyai karakteristik UMP itu sendiri dalam berkegiatan di desa KKN. Salah satu karakteristik yang tidak dijumpai di PT lain yaitu gerakan subuh berjamaah.

Makna kedua dalam KKN adalah Kreativitas. Mahasiswa bisa melakukan perubahan jika punya kreativitas. Oleh karena itu mahasiswa harus mengembangkan kreativitas di lokasi KKN sehingga bisa melakukan perubahan. Perubahan yang diharapkan salah satunya adalah perubahan pola pikir dan sikap untuk memajukan desa KKN.

Makna ketiga adalah dari huruf N dari kata KKN yang berarti novelty. Mahasiswa harus membawa kegiatan  dan membuktikan kebaruan yang dibawa ke lokasi KKN. Kebaruan yang dibawa mahasiswa misalnya program atau kegiatan yang membawa hal baru guna mengembangkan desa KKN.

Prof. Dr. HC. Dahlan Iskan dalam paparannya mengatakan bahwa mahasiswa harus bisa diterima berkegiatan di desa.  Lebih lanjut dikatakan agar orang bisa diterima masyarakat tidak cukup hanya pintar dan tidak bisa menang sendiri. Pintar dan betul saja juga tidak cukup. Orang betul bisa dibenci karena suka bertengkar misalnya.

Orang agar bisa diterima harus acceptable dalam perilaku dan berpikir. Orang yang golek benere dhewe akan ditolak masyarakat. Kebenaran yang diterima adalah kebenaran yang tidak karena ingin menang sendiri.

Dahlan Iskan melanjutkan bahwa kelemahan orang pintar sering tidak aceptable karena merasa tidak pernah salah. Gelas penuh tidak bisa diisi tetapi gelas kosong masih bisa diisi. Orang pinter harus merasa sebagai gelas kosong artiny bisa menerima pendapat orang lain. Orang pinter juga banyak yang tidak jujur sehingga banyak yang korupsi. Orang yang pinter dan bersih atau jujur justru banyak disingkirkan. Hal inilah yang menyebabkan pemimpin yang kotor akan membawa pasukan yang kotor juga. Sebaliknya yang jujur dan pintar tidak bisa jadi pemimpin karena sering tidak bijaksana tetapi terlalu kaku.Selain itu pemimpin yang pintar,jujur,bisa diterima juga harus bisa membuat kemajuan. Hal inilah yang akan dipelajari mahasiswa di desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun