Pada pertengahan Juli lalu sebuah lamanwww.kemdikbud.go.iddengan nomor pengumuman Nomor: 52440/A4/KP/2012 yang ditanda tangani oleh Muslikh selaku Kepala Biro Kepegawaian selaku ketua panitia Kemdikbud. Pada laman tersebut dinyatakan bahwa adanya pembukaan lowongan cpns dosen dilingkungan kemdikbud. Penerimaan cpns dosen ini melibatkan lebih kurang 73 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diseluruh Indonesia dan pengumuman resmi terkait detail pensyaratan akan dirilis awal agustus, hingga saat ini yang di tunggu tidak kunjung datang.
Lebih dari sepuluh instansi pemerintah memberikan lowongan bagi warga Indonesia untuk menjadi calon cpns. Kabar yang beredar bahwa pelaksanaan ujian cpns tahun 2012 ini akan dilaksanakan serentak tanggal 8 september mendatang. Dengan asumsi bahwa pelaksanaan ujian cpns diseluruh kementrian akan dilaksanakan serentak, maka perserta cpns tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu kementrian. Namun, ketika kementrian yang penulis sebutkan diatas tiba-tiba menghilangkan pengumuman tersebut dengan menghapus surat edaran dari laman kemdikbud.
Hal ini tentu saja merugikan bagi pihak-pihak yang memiliki harapan yang cukup untuk mengambil bagian untuk mendaftar cpns dosen di lingkungan kemdikbud. Awal agustus menjadi jadwal kemdikbud untuk merilis detail pengumuman terkait lowongan cpns dosen tersebut dan sekarang telah memasuki hari kesepuluh bulan agustus. Semua persiapan untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi calon cpns agak terasa sia-sia ketika pengumuman tersebut tidak kunjung datang dan surat edarannya menghilang dari laman resmi kemdikbud. Para penanti cpns dosen 2012 hanya dapat menghelus dada saat ini hingga pengumuman resmi selanjutnya dirilis. Lowongan cpns diKementrian lain tidak diikuti hanya karna untuk mendidik generasi bangsa agar Indonesia menjadi lebih baik.
Apabila benar surat edaran ini dibatalkan, mengapa tidak ada pemberitahuan resmi dari kementrian pendidikan, mengapa rencana pengumuman yang dijadwalkan awal agustus tidak kunjung datang, apakah hal seperti ini hanya menjadi konsumsi internal sehingga surat edaran tersebut lenyap. Saat tulisan ini diterbitkan belum ada penyataan resmi dari kementrian terkait pengumuman tersebut. Rekan-rekan yang mungkin mengetahui info tersebut lebih lanjut mohon dilink artikel terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H