Berbicara mengenai negara, sangat banyak pemikiran - pemikiran tentang definisi negara tersebut. Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang hidup di sebuah kehidupan masyarakat.
Menurut Prof. Miriam Budihardjo dapat kita kutip bahwa negara ialah suatu organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
Jadi, dapat kita katakan bahwa negara adalah organisasi yang mempunyai kemampuan atau keahlian yang dapat memaksakan kehendaknya terhadap warga di negara tersebut.
Suatu negara tugasnya memang harus mengurus warga negaranya yang berkaitan dengan aspek kenegaraan tanpa campur tangan negara lain. Simplenya hanya negara yang berhak memungut pajak kepada warga negaranya, tapi jika itu diberlakukan oleh pihak luar dari negara lain maka tindakan tersebut disebut palak.
Setelah memahami definisi negara agar kita dapat lebih mengetahui negara secara menyeluruh, maka kita dapat memahami pula sifat dan unsur yang ada pada negara tersebut. Para ahli politik menyimpulkan bahwa sifat negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Negara bersifat memaksa
- Negara bersifat monopoli
- Negara bersifat memaksa
Pada hakikatnya ketiga sifat tersebut dapat membuat warga negaranya menjadi terkontrol dan lebih kompeten dalam mewujudkan negara yang didambakan.
Pembahasan berikutnya ialah unsur – unsur negara. Tanpa beberapa unsur, negara tidak akan terbentuk. Maka dari itu unsur negara dapat kita jabarkan meliputi :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
Jadi, negara akan terbentuk dan tersusun secara sistematis jika unsur – unsur di atas ada pada negara tersebut. Tapi jika unsur – unsur di atas tidak ada, maka negara tersebut tidak dapat dikatakan negara.
Setelah kita mengenal dengan jelas apa itu negara, maka dapatlah kita tahu definisi negara ideal sesungguhnya. Setiap negara, warga atau rakyatnya pasti ingin negaranya menjadi negara yang ideal guna mencapai cita – cita negaranya. Membahas tentang negara ideal dapat kita konotasikan sebagai negara yang aman damai yang didambakan masyarakat pada negara tersebut.
Dalam sebuah negara, agar cita – cita tersebut terwujud maka diperlukan pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan yang tentunya berpihak kepada rakyatnya. Dalam perjalanan mencapai cita – cita tersebut, maka negara haruslah berdasar dengan keadilan. Jika dilakukan dengan semena – mena tanpa berlandas keadilan, yakinlah negara tidak akan mencapai gelar negara ideal.
Dalam hal mewujudkan negara ideal, pemerintah wajib berhasil mensejahterahkan rakyatnya dengan harapan menggapai tujuan negaranya. Contoh tujuan negara yang dapat kita ambil ialah negara Indonesia. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”. Konteks ini tidak hanya bermakna ke pemerintah, tetapi kita juga sebagai warga negara yang baik haruslah mengamalkan dan menjalankannya. Meskipun tujuan atau cita – cita tiap negara berbeda – beda, namun intinya setiap pemerintah maupun warga negaranya pasti akan berbondong – bondong untuk mewujudkan negaranya menjadi negara yang didambakannya atau negara ideal.