Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi guru, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya
Komponen Gaji ke-13:
Gaji ke-13 yang diterima oleh guru ASN terdiri dari beberapa komponen utama:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja (jika ada).
Besaran Gaji ke-13:
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan masa kerja masing-masing guru. Contoh untuk kategori guru yang bukan pegawai ASN di lembaga non-struktural adalah sebagai berikut: