Di suatu pagi hari yang cerah, seorang peternak bernama Mulyono hendak melaporkan tindak pencurian yang mengenai peternakannya. Kebetulan, pak Mulyono memiliki kamera CCTV yang terpasang di kandang peternakannya. Pak Mulyono pun berangkat ke kantor polisi dengan membawa sejumlah bukti rekaman video.
Ketika sampai di kantor polisi, pak Mulyono langsung pergi ke tempat pelaporan. "Selamat pagi pak, saya kesini ingin melaporkan kejadian pencurian yang menimpa peternakan saya", kata pak Mulyono. "Baik bapak, disini dengan bapak siapa?", kata pak polisi tersebut. "Saya atas nama Mulyono pak".
"Baik pak Mulyono, apakah bapak memiliki bukti untuk mempermudah penyelidikan kami?", kata pak polisi tersebut. " Iya pak, saya membawa file rekaman CCTV yang terpasang di dalam kandang saya."
"Hmm, wajah pelaku tampak jelas. Tetapi apakah bapak sudah meminta izin kepada pelaku untuk merekam wajahnya?", tanya pak polisi tersebut. " Loh? Memangnya harus pakai izin kalau merekam wajah dari pelaku kejahatan?", tanya pak Mulyono keheranan. "Tentu perlu pak, kalau begitu anda akan kami proses karena telah merekam wajah seseorang tanpa izin."
Setelah itu, pak Mulyono memproses segala proses hukum yang berlaku lalu pulang dengan keheranan.
Athanasius Triztan A. / XA / 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H