Sudah 70 tahun lebih Indonesia merdeka. Terbebas dari belenggu penjajahan bangsa-bangsa besar dunia. Namun, masih banyak suara-suara kecil sayup-sayup yang masih terdengar menyerukan sebuah kebebasan, kurang lebih ungkapannya seperti ini "Kasihani kami; Belum makan dua hari; Anak saya sakit keras; dan lain sebagainya", mengharukan sekali bukan. Nah, apakah Indonesia sudah merdeka? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dsb); berdiri sendiri; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu; leluasa. Mungkin saat ini penjajahan oleh bangsa-bangsa besar dunia masih berlanjut namun dalam bentuk dan cara lain, bukan menjajah dengan cara-cara lama seperti menguasai tanah jajahan, menduduki pemerintahan, peperangan dan lainnya tapi dengan cara lain, dan mungkin cara itu ialah dengan memberi pinjaman atau istilah populernya ialah Utang.
Utang, untuk Negara-negara tingkat 2 dan 3 yakni Negara Berkembang dan Negara Miskin, Utang Luar Negeri (ULN) merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang potensial. Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia memerlukan dana tersebut untuk Membangun Infrastruktur yang belum ada; Memperbaiki Infrastuktur yang rusak; Biaya pemelihara infrastruktur yang sudah ada; dan lain sebagainya. Semua itu bermuara pada satu tujuan yakni menggerakan roda perekonomian Negara dan meningkatkan sejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana jika sebuah Negara terjebak oleh Utang yang sangat besar? Indonesia sendiri, dalam sebuah berita yang dilansir oleh CNN Indonesia pada Minggu tanggal 20 September 2015 disebutkan bahwa Bank Indonesia mencatat jumlah utang luar negeri pada Juli 2015 sebesar 303,7 miliar US dolar atau mencapai 4.376,3 Triliun Rupiah. (kurs terkini 14.410 us dollar). kemudian diperkuat oleh berita dari media online lain yakni Katadata yang mencatat bahwa dari jumlah diatas utang sektor swasta memiliki porsi yang lebih banyak, yakni sekitar 169,2 miliar US dolar (55,7 %), dan sisanya 134,5 miliar US dolar merupakan pinjaman pemerintah atau sektor public.
Dari Rp. 4.376,3 triliun Utang Negara Indonesia, persentase utang pihak swasta lebih besar dari utang pemerintah namun, hal tersebut tetap penting bagi kedaulatan Negara Indonesia. Misalnya saja pernah pada era reformasi, Negara juga harus membayar hutang pihak swasta sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). Pada era reformasi tahun 1998 utang Indonesia saat itu sekitar 70,9 miliar US dolar dan dari total tersebut 20 miliar US dolar merupakan utang swasta. Jadi dapat disimpulkan baik utang pemerintah atau utang swasta, tetap berpengaruh terhadap kedaulatan Negera.
Sejak kapan Indonesia memiliki Utang? Mari melirik sejarah masalalu. Sebenarnya sebelum Indonesia meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah memiliki Utang Luar Negeri. Utang ini merupakan salah satu warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, hal tersebut merupakan salah satu hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB), sehingga penyerahan kedaulatan kepada Indonesia pada waktu itu turut disertai dengan memindah tangankan segala utang pemerintah kolonial kepada pemerintah Indonesia sebesar 4 miliar US dolar. Kemudian tradisi waris mewariskan utang terus berlanjut sampai saat ini. Pada era Soekarno mewariskan utang sekitar 2,1 miliar US dolar kepada pemerintahan Soerharto, kemudian pemerintahan Soeharto juga mewariskan utang kepada Habibie sebesar 60 miliar US dolar. Kemudian dalam kurun waktu dua tahun pada pemeriahan Habibie menggenapkan hutang Indonesia menjadi 75 miliar US dolar. Setelah terjadi krisis moneter pada tahun 1998 yang menjadikan nilai dolar terhadap Rupiah meningkat menjadi 5 kali lipat, hingga saat ini utang Luar Negeri Indonesia mencapai sudah mencapai 303,7 miliar US dolar.
Jika nilai 303,7 miliar US dolar dikonversikan ke dalam Rupiah maka akan setara dengan Rp. 4.376,3 triliun. Angka tersebut merupakan 2,5 kali pendapatan Negara Indonesia menurut APBN Tahun 2015.
Gambar. Pendapatan Negara Tahun 2015
Sumber: Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Andai Indonesia menggunakan “seluruh” pendapatan tersebut untuk melunasi Utang Luar Negari (ULN) maka perlu waktu sektar 3 (tiga) Tahun. Namun kondisi tersebut bisa terjadi ketika dalam 3 tahun tersebut, Indonesia tidak mengeluarkan belanja apapun selain untuk melunasi Utang Luar Negeri (ULN). Namun, sungguh sangat disayangkan Angka Belanja Negara saja masih mengalami defisit (kekurangan) tercatat dalam APBN Tahun 2015, Angka Belanja Negara mencapai Rp. 2.039,5 triliun, melebihi Angka Pendapatan Negara yang hanya Rp. 1.793,6 triliun. Jadi mengalami defisit sekitar Rp. 245 triliun.
Sumber: Kementrian Keuangan Republik Indonesia