Mohon tunggu...
Ego prasetyo
Ego prasetyo Mohon Tunggu... Jurnalis - Belajar Menulis

Menulis adalah bagian penting dari peradaban, dari tulisan aksara hingga karya ilmiah. Selamat datang! Dari saya, yang mencoba jadi bagian orang penting. Semua penting, Semua akan kita tulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seolah-olah berani kotor itu baik asal Ada Money Laundering

25 Februari 2019   20:51 Diperbarui: 17 Maret 2019   04:43 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Money laundering menjadi momok di hampir disetiap Negara termasuk Indonesia yang cukup besar tikus-tikus berdasi yang ingin bersih dari tindakan kotornya dengan cara pencucian uang dengan membawa uang ke bank lintas Negara yang tidak memiliki pengamanan yang ketat terhadap penyimpanan uang lintas Negara. Tindakan ini menambah catatan panjang kejahatan lintas Negara atau kejahatan transnasional.  Secara teoritis dikenal ada tiga tahapan pencucian uang yang pertama "Placement" uang hasil kejahatan ditempatkan ke dalam deposito bank, ke dua "Layering" uang semakin dikaburkan asal-usulnya dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan transfer ke berbagai rekening, mengganti mata uang, membeli berbagai property mahal, saham, mobil mewah, perhiasan dan berbagai transaksi rumit lainya, dan yang ketiga "Integration" uang yang ditransaksikan sudah bersih, bisa jadi berupa transfer dari bank sebelumnya, penjualan kapal/rumah/perhiasan yang dibeli pada tahap layering, hasil keuntungan saham, dan lain-lain.

Kenapa "Money Laundering" berbahaya?
Money laundering mengolah uang yang diperoleh dari hasil-hasil kotor diolah menjadi bersih yang seharusnya uang dialokasikan untuk kebermanfaatan orang banyak seperti pembangunan arsitektur, edukasi, dan instansi pemerintah lainya namun masuk dalam hak kepemilikan pribadi tentu saja ini merugikan anggaran Negara dan kemaslahatan warga Negara.
Bila tidak dipotong jalurnya oleh penegak hukum hasil pencucian uang ini juga dikawatirkan untuk pendanaan terorisme dan terinfiltrasi kedalam institusi keuangan lalu memungkinkan untuk mengakuisisi sektor-sektor public, menyuap pejabat public dan pemerintahan.

Di Indonesia sudah ada yuridis yang mengatur tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam UU NO 8 tahun 2010 dan perjanjian multilateral United Nations Convention on Transnasional Organized Crime UNTOC.

Namun apakah UU dan perjanjian multilateral tersebut sudah berjalan dengan efisien?
saya rasa belum, karena Indonesia sendiri masih berupaya meningkatkan lagi keamanan atas tindak pencucian uang ini dengan berusahan tergabung dalam FATF  (Financial Action Task Force). Dalam sidang pleno FATF yang digelar 23 juli 2017 di Valencia Spanyol Presiden FATF Indonesia di dukung oleh beberapa negara untuk bergabung dalam FATF, dukungan ini menjadi nilai positif Indonesia untuk memajukan signifikan dalam aspek regulasi, koordinasi dan implementasi guna memberantas tindak licik koruptor yang sudah menjamur di Indonesia. Dalam hal ini Indonesia di dukung dengan sudah adanya UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan UU No. 9 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, diperkirakan tahun 2019/2020 Indonesia menjadi anggota penuh FATF kata Kiagus Ahmad Badaruddin Kepala PPATK.

Dari opini ini dengan melihat yuridis yang sudah ada kejahatan transnasional money laundering tidak bisa diselesaikan secara domestik maupun perjanjian UNTOC karena sifatnya transnasional dibutuhkan relasi banyak elemen internasional yang konsen terhadap masalah ini seperti salah satunya FATF yang konsen memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme dan jika ada semakin banyak organisasi yang konsen pada masalah ini itu justru akan semakin bagus untuk menyempitkan ruang-ruang dari para koruptor money laundering. Selama masih ada lonngarnya institusi Negara dunia yang menyediakan diri sebagai surga uang yang hampir tidak terjamah oleh aparat hukum misalnya saja Mauritius, British Virgin Island dan Cayman Island yang diistilahkan offshore financial centers selama itulah masih ada kesempatan bagi tikus-tukus berdasi meloloskan diri. Dan IMF juga  memperkirakan jumlah uang yang terkait dengan money laundering berkisar antara 25% dari total GDP dunia, jumlah ini menempatkan money laundering sebagai bisnis ketiga terbesar di dunia setelah pasar uang dan minyak dunia, dengan hal ini bearti kejahatan money laundering bukan kejahatan remeh temeh, diperlukan iktiar bersama-sama dunia internasional untuk konsen terhadap permasahan ini. Ikhtiar ini salah satunya dalam wadah organisasi internasional FATF semoga menjadi keniscayaan sesuai dengan tujuannya memerangi memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun menjadi catatan penting menurut saya indonesia juga harus mengoptimalkan terlebih dahulu yuridis yang sudah ada agar Indonesia diperhitungkan dan menjadi representasi dunia internasional dalam memerangi kejahatan transnasional money laundering ini.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/808/indonesia-resmi-menjadi-observer-financial-action-task-force.html
https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Kejahatan-Lintas-Negara-Terorganisir.aspx

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun