Polemik kekosongan posisi wakil wali kota Padang masih terus berlanjut. Pasalnya hingga detik ini nasib kursi waki wali kota Padang yang kosong semenjak April 2021 lalu belum menemui titik terang.Â
Seperti diketahui, Kekosongan kursi wakil wali kota Padang berawal dari terpilihnya wali kota Padang Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur provinsi Sumatera Barat pada Pilkada Gubernur 2020. Setelah Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar, kursi wali kota secara otomatis diisi oleh wakil wali kota Hendri Septa.
Kekosongan posisi wawako Padang ini menurut penulis menarik untuk kita telisik lebih mendalam. Sebab apa sebenarnya yang terjadi sehingga lebih dari satu tahun kota Padang tidak kunjung memiliki wakil wali kota?Â
Kita patut untuk mengkritisi ini sebab dengan kosongnya kursi wakil wali kota Padang ini tentunya akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan kota Padang dan terlebih akan berdampak terhadap masyarakat kota Padang itu sendiri.
Kabar buruknya kini adalah masa tunggu untuk pengisian posisi wakil walikota Padang yang kosong ternyata sudah habis. Hal ini sebagaimana tertuang didalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyatakan  bahwa DPRD bertugas memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Maka dari itu terhitung bulan Juli ini masa pengisian kekosongan posisi wakil wali kota Padang sudah habis. Pasalnya Hendri Septa ternyata menjabat sebagai Wali kota Padang hanya sampai 31 Desember 2023.Â
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Maka dari itu Pupuslah sudah harapan para pengincar kursi wakil wali kota Padang. Karena Hendri Septa dapat dipastikan  bakal "menjomblo" hingga masa jabatannya selesai sebagai Walikota Padang.
Pertanyaan kita bersama adalah apa yang menyebabkan kota Padang gagal memiliki wakil wali kota hingga 2023 mendatang?. Mengapa proses pengisian kekosongan kursi wali kota begitu terlihat susah dan rumit?. Padahal pada dasarnya pengisian posisi tersebut tidaklah sulit sebab sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam pasal 131 ayat (2) PP nomor 6 tahun  2005 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa: Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah ebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.Â
Kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangn calonnya terpilih dalam pemilihan.Â