Indonesia, 70 Tahun Merdeka dan berulang kali berganti gaya kepemimpinan. Berulang kali pula pemerintahan selalu melakukan inovasi-inovasi yang kontroversial. Pada Era demokrasi ini, salah satu inovasi yang paling dekat dan akan kita rasakan adalah “Pemilukada 2015” yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 jika tidak ada penundaan. Meskipun kontroversial, sebenarnya Pemerintah bertujuan untuk menghemat anggaran, sehingga anggaran dapat di alokasikan untuk keperluan lain.
Namun, untuk mewujudkan niatan mulia dari pemerintah ini tidaklah mudah. Banyak sekali permasalahan yang timbul pada masa pra-pemilukada ini. Salah satunya adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat. Daftar Pemilih Tetap adalah data kependudukan milik pemerintah dan pemerintah daerah yang telah dimutakhirkan oleh KPU untuk keperluan pemilu. DPT ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Data kependudukan sendiri terdiri dari data penduduk dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jadi, dalam menetapkan DPT KPU menggunakan data kependudukan yang diberikan pemerintah dan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan. Belajar dari pengalaman pemilu 2014, rupanya masalah DPT yang tidak akurat sering dijadikan oleh para pasangan calon yang kalah untuk melakukan gugatan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, permasalahan yang ada cukup variatif, mulai dari adanya pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun masih masuk dalam daftar pemilih sementara, juga yang layak masuk DPT namun justru namanya tak tercantum. Ada 5 kabupaten/kota yang memberikan kontribusi besar dalam DPT bermasalah, yakni Kabupaten Wonosobo 8.555 DPT, Kabupaten Purworejo 8.158 DPT, Kabupaten Blora 7.395 DPT, Kabupaten Kebumen 6.887 DPT, dan Kabupaten Wonogiri 5.957 DPT. Masalah lainya terjadi di Samarinda, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menyatakan masih menemukan 4000 DPT yang tak akurat, usai ditetapkan oleh KPU pada 13 Oktober lalu.
Kadang terbersit dalam pikiran kita kalau pemilukada ini hanyalah persaingan antara para pencari kekuasaan. Lebih dari itu, sebenarnya suara kita adalah penentu masa depan Indonesia ini, meski dimulai dari daerah masing-masing. Siapa sih yang gak mau hidup tentram di negeri sendiri ? Jangan biarkan permasalahan terkait pemilukada ini mengganggu kesejahteraan dalam 5 tahun kedepan.
Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa PPS mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih dan membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Melalui pengaturan ini jika dalam pemutakhiran data pemilih, melibatkan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran, maka permasalahan data pemilih yang tidak akurat akan dapat diminimalisir, karena RT/RW adalah lembaga yang paling mengetahui penduduknya.
Masyarakat selain sebagai aktor utama, juga menjadi pengawas dalam jalannya pemilukada ini. Pengawasan dalam tahan pra, sedang berjalan, atau pasca pemilu merupakan kerjasama yang baik dalam menyukseskan pemilukada 2015 dari masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Sumber :
http://kpu-baselkab.go.id/index.php/web
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H