Mohon tunggu...
Politik

Pilkada 2015: Cara Melihat Daftar Pemilih Tetap Online Pilkada 2015

3 November 2015   16:11 Diperbarui: 3 November 2015   16:23 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah terdaftarkah anda dalam DAFTAR PEMILIH TETAP PILKADA 2015 ???

Dalam jadwal kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), sejak tanggal 12 Oktober 2015 lalu hingga tanggal 9 Desember 2015 mendatang, merupakan tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).  DPT online Pilkada 2015 dapat dilihat melalui http://data.kpu.go.id/dpt2015.php .

Pencarian DPT dapat dilakukan dengan pencarian NIK dan pencarian wilayah. Dengan pencarian NIK, anda hanya memasukan no NIK pada KTP kemudian Klik tombol “cari” tepat di bawah kolom pengisian NIK. Dengan pencarian berdasarkan wilayah yang pertama harus dilakukan adalah dengan memilih provinsi, dilanjutkan kabupaten, kecamatan, kelurahan, masukan NIK/nama, dan diakhiri dengan klik tombol “cari”.

Adakah nama anda ?

Bagi nama-nama atau wilayah yang belum terdaftar secara online, janganlah cepat berputus asa untuk berpartisipasi aktif menyukseskan Pilkada 2015.   Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 yang TELAH MASUK dalam database online sebanyak 96.869.739 pemilih (per 12 Oktober 2015). Data pemilih online tersebut berbeda dengan data pemilih yang ditetapkan melalui berita acara penetapan DPT oleh KPU di daerah (KPUD). Perbedaan itu karena ada sebagian daerah yang kesulitan mengunggah DPT secara online. Opsi lain dalam melihat DPT adalah menanyakan dan mendatangi langsung kantor kelurahan setempat.

Pembaharuan database online agaknya sedikit lamban karena Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) yang masuk melalui pendaftaran yang dilakukan dikantor desa/kelurahan lalu, tercatat hingga 1 November 2015, sebanyak 288.358 pemilih dari 266 daerah yang menyelenggarakan pilkada masuk dalam DPTb-1.

Kedepannya, KPU tentu akan mengupayakan pemenuhan surat suara untuk memenuhi DPT dan DPTb-1. Sehingga pada 9 Desember 2015 tidak akan terjadi permasalahan karena kurangnya surat suara. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilih untuk sama-sama mengawasi dan bersikap aktif dalam penyelenggaraan pilkada 2015.

 

SUKSES PILKADA 2015 !!! PILIHANMU HARAPANMU !!!

 

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun