Sebelum pemerintah Islam berdiri, peradaban umat manusia didominasi oleh dua bangsa yang memiliki teritori yang luas, yaitu Bangsa Romawi dan Persia, di mana Syam  ( saat ini meliputi Syiria, Lebanon, Yordania, Palestina dan Israel) merupakan jajahan Romawi, sedangkan Irak dijajah Persia. Adapun perdagangan bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan ke Syam pada musim panas.Â
Pada saat itu, akuntansi telah diterapkan dalam bentuk perhitungan barang dagangan oleh para pedagang. Â Di mana perhitungan tersebut dimaksud mengetahui perubahan -- perubahan, dan untung rugi, serta menggunakan akuntansi untuk transaksi utang- piutang mereka.Â
Pada masa Rasulullah praktik akuntansi mulai berkembang setelah turun firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah: 282 Â terkait pencatatan transaksi tidak tunai:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur....."Â
Selanjutnya pencatatan pun diterapkan dalam pembayaran zakat dalam surat ar- Rum : 39 secara eksplisit pentingnya pencatatan akuntansi dalam praktiknya (Al Wajiz, 2007):
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)".
Secara operasional, pembayaran zakat diuraikan nabi Muhammad SAW dalam hadits nya yaitu, "Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disirami dengan tenaga manusia seperduapuluh".Â
Perkembangan model -- model pencatatan dan penilian aset menjadi suatu hal yang logis dari ketentuan pembayaran zakat yang besarnya berdasarkan persentase tertentu dari aset yang dimiliki seseorang yang telah mencapai kriteria nisab dan haul.Â
Nisab atau haul merupakan kriteria yang ditetapkan atas wajib tidaknya seseorang membayar zakat, nisab merupakan ukuran yang menggunakan batas minimal nilai kekayaan yang dikenakan kewajiban zakat.Â
Sedang haul merupakan yang didasari atas jangka waktu yag dipenuhi bagi pembayar zakat (Muzzaki). Sehingga pencatatan akuntansi ataupun dokumen/bukti transaksi menjadi penting dilakukan oleh setiap individu dalam aktifitas transaksi tidak tunai, agar nilai- nilai keadilan dan kejujuran dapat terpenuhi mulai dari input, process, output. Sehingga Outcome yang dirasakan ialah keharmonisan dalam bermuamalah. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H