Mohon tunggu...
Egia Astuti Mardani
Egia Astuti Mardani Mohon Tunggu... Guru - Pejalan

Pendidik yang Tertarik pada Problematika Ummat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online Kian Marak Racuni Masyarakat, Sistem Toxic Langgengkan Perilaku Maksiat

12 Juli 2024   06:33 Diperbarui: 12 Juli 2024   06:44 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungguh memprihatinkan. Lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di lingkungan DPR dan DPRD terungkap terlibat dalam judi online alias judol. Hal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

Maraknya judi online di kalangan wakil rakyat merupakan bukti kegagalan sistem dalam mencegah perilaku maksiat. Jika wakil rakyatnya saja banyak yang terjebak judi online, lalu bagaimana dengan rakyatnya?

Kemaksiatan Semakin Merata

Fakta maraknya judi online di kalangan DPR dan DPRD menunjukkan bahwa judi online yang merupakan salah satu bentuk kemaksiatan telah semakin merata 'menyerang' semua lini masyarakat.

Selain menjangkiti wakil rakyat, judi online di kalangan masyarakat umum tak kalah mengerikan. Pimpinan Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto menyebut bahwa provinsi dengan pelaku judol terbanyak adalah Jawa Barat dengan jumlah pelaku sebanyak 535.644 dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 Triliun.

Fakta mencengangkan lainnya yang diungkap Hadi Tjahjanto adalah 80 ribu pemain judi online di Indonesia terdeteksi berusia di bawah 10 tahun! Angka ini merupakan 2% dari pemain judi online di Indonesia.

Judi online merupakan satu bentuk kemaksiatan sekaligus penyakit sosial masyarakat. Sudah terbukti, judi online menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik dalam hal finansial, gangguan psikis atau mental, kecanduan, kriminalitas, bahkan hilangnya nyawa. Masih ingat kasus seorang polwan membakar suaminya yang juga merupakan seorang polisi? Penyebab aksi tersebut pun ditengarai oleh sang suami yang kecanduan judi online. Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya dampak judi online di tengah masyarakat.

Akibat Sistem Toxic

Sebenarnya, larangan berjudi telah disebutkan belasan abad lalu dan termaktub dalam Al Quran QS al-Maidah ayat 90 dan 91 yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun