Mohon tunggu...
Egi Tri Suwadana
Egi Tri Suwadana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Selamat datang di profil saya Egi Tri Suwadana Saya disini mencoba untuk belajar menulis artikel, Jika cara penulisan saya masih kurang tepat tolong dikoreksi dengan menghubungi saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Melindungi Hak Pekerja

28 November 2024   20:58 Diperbarui: 28 November 2024   21:50 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kalian terkait K3? Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaaan untuk melindungi tenaga kerjanya di lingkungan kerja dari potensi bahaya. K3 melindungi para pekerja dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja hingga penyakit yang timbul akibat kerja. Di Indonesia sendiri peraturan terkait K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  Penerapan K3 memiliki banyak dampak positif dari sisi perusahaan maupun para pekerja.

 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perusahaan. Dinilai dari aspek produktivitas perusahaan, lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkerja serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Dengan menjaga suasana pada lingkungan kerja, membuat para karyawan mampu melaksanakan tugas mereka dengan lebih optimal dan efisien tanpa hambatan, dan hasil kerja pun meningkat. Selain itu, lingkungan yang nyaman memberikan rasa aman kepada karyawan, mendorong moralitas mereka untuk tetap termotivasi dan antusias dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan terjadinya hal tersebut, para karyawan dapat meningkatkan loyalitas mereka, mengurangi tingkat ketidakhadiran, serta menekan angka pergantian karyawan, yang pada akhirnya memperkuat kestabilan operasional perusahaan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  1. Hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Denda maksimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (pelanggaran) yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar agar mentaati peraturan keselamatan kerja di tempat kerja

Penerapan K3 menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi, tidak hanya kepada karyawannya tetapi juga kepada masyarakat luas. Hal ini meningkatkan reputasi perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Selain itu, dengan mematuhi regulasi K3 perusahaan dapat menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan baik secara finansial maupun citra. Pengelolaan risiko yang lebih baik melalui penerapan K3 juga memberikan fondasi yang kuat untuk menjaga kelangsungan bisnis, karena perusahaan mampu mengantisipasi dan mengatasi potensi masalah yang dapat mengganggu operasional. Dengan demikian, K3 bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan jangka panjang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun