Mohon tunggu...
Egi EnjelyUlvi
Egi EnjelyUlvi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Telkom University yang sedang malakukan riset tentang bahaya Pinjaman Online

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi sebagai Alasan Utama untuk Melakukan Pinjaman Online

15 November 2023   21:32 Diperbarui: 15 November 2023   21:43 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Sebagai Alasan Utama 

untuk Melakukan Pinjaman Online

 

 

Bandung, 14/11/2023 -- Pinjaman online semakin menjadi opsi populer dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi masyarakat. Meskipun memberikan kemudahan akses, pertanyaan mendasar muncul: Apakah Pinjaman Online merupakan solusi yang efektif atau justru menimbulkan tantangan ekonomi baru?

Pinjaman Online (pinjol) sendiri mulai dikenal dan berkembang Indonesia sekitar tahun 2016. Pinjaman Online memberikan layanan keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang secara digital melalui website atau aplikasi online. Biasanya, pinjaman ini bersifat tanpa jaminan dan proses pengajuannya dilakukan secara cepat dan mudah melalui platform digital. Beberapa Pinjaman Online dapat diberikan oleh perusahaan fintech atau lembaga keuangan yang diresmikan oleh OJK. Namun, banyak juga ditemukan Pinjaman Online ilegal yang tidak diresmikan oleh OJK. Maraknya Pinjaman Online ilegal belakangan ini  telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih Pinjaman Online ilegal.

Berdasarkan hasil riset mahasiswa Universitas Telkom yang telah mewawancarai  warga yang bertempat tinggal di kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat 22,2% masyarakat pernah menjadi korban pinjol atau sekitar 4 dari 10 orang sudah pernah terjerat. Data tersebut menunjukkan angka yang cukup besar.

Identitas nasional dan pinjaman online adalah dua hal yang berbeda. Namun, kedua hal tersebut masih memiliki keterkaitan, terutama dalam identitas dan keamanan data.

Berikut  beberapa kemungkinan hubungan antara identitas nasional dan pinjaman online:

  • Verifikasi identitas: Saat mengajukan pinjaman online, pemberi pinjaman seringkali memerlukan verifikasi identitas yang kaku. Ini termasuk memverifikasi nama, alamat, nomor identifikasi, dan informasi pribadi lainnya. Tanda pengenal nasional seperti nomor KTP di Indonesia sering digunakan sebagai  metode verifikasi identitas pelanggan.
  • Keamanan Data: Identitas nasional merupakan informasi sensitif yang harus dilindungi. Ketika Anda mengajukan pinjaman online, Anda harus berbagi informasi pribadi Anda dengan pemberi pinjaman. Penting untuk memastikan bahwa pemberi pinjaman memiliki langkah-langkah keamanan yang kuat untuk melindungi informasi identitas nasional Anda dari potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.
  • Identifikasi Penipuan: Pinjaman Online juga bisa menjadi sasaran penipuan. Identifikasi yang valid dapat digunakan untuk memverifikasi bahwa Anda adalah orang sungguhan saat mengajukan pinjaman. Namun, penipu juga mungkin mencoba menggunakan identitas nasional orang lain untuk meminjam uang secara ilegal.
  • Persyaratan hukum: Kartu identitas seringkali diperlukan dalam prosedur hukum dan peraturan peminjaman. Pemberi Pinjaman Online harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk verifikasi identitas pelanggan sebelum memberikan pinjaman.
  • Pengawasan Pemerintah: Beberapa negara mungkin memiliki regulasi khusus terkait Pinjaman Online dan perlindungan identitas nasional. Pemerintah dapat memiliki peran dalam mengawasi industri Pinjaman Online untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang sah diikuti dan informasi identitas nasional tidak disalahgunakan.

Menurut pandangan agama, khususnya dalam agama Islam Pinjaman Online masuk ke dalam unsur riba (bunga) yang memiliki keterkaitan dengan syariah Islam yaitu hukumnya haram. Juga sematan baru bagi dua generasi yang cakap menggunakan teknologi saat ini ialah generasi yang gemar berutang namun enggan membayar. Akibatnya, utang menumpuk, tagihan tak terbayar, dan di beberapa kasus ada yang memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Berdasarkan pada dasar negara, yaitu Pancasila sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Prinsip ini menekankan perlunya menjunjung tinggi martabat manusia dan memastikan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam mengembangkan dan mengatur layanan Pinjaman Online, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa praktik bisnis sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama dalan mendukung keadilan, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun