Belakangan ini, maraknya pembajakan yang terjadi di Indonesia sungguh sangat meresahkan. Tidak hanya di industri music, industri fashion pun mengalami pembajakan yang dilakukan oleh oknum-iknum tidak bertanggung jawab. Padahal, peraturan mengenai hak cipta telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Tidak terkecuali, LOGO JEANS pun menjadi salah satu korban pembajakan. Berikut akan kami berikan beberapa petunjuk untuk membedakan LOGO JEANS ASLI dan LOGO JEANS PALSU agar anda tidak tertipu.
LOGO JEANS ASLI
Pada Zipper / Resleting terdapat tulisan LOGO.
Pada button / kancing celana terdapat tulisan LOGO JEANS, Bagian dalam celana terdapat border merah dengan tulisan LOGO JEANS 1980.
Pada saku sebelah kanan dan kiri, terdapat button / kancing-kancing kecil dengan tulisan LOGO.
Pada Price Tag dan Hand Tag terdapat merk LOGO dengan tulisan SINCE 1980.
Bahan : Kuat, Tebal dan Nyaman.
Design : Premium Denim LOGO JEANS washing dibuat secara manual (handmade)
LOGO JEANS PALSU
Button / Kancing pada LOGO PALSU, tidak terdapat tulisan LOGO JEANS.
Pada LOGO JEANS PALSU, terdapat kancing-kancing kecil dengan tulisan jeans, pada beberapa sample ada juga yang polos tanpa tulisan apapun.
Pada border di begian dalam celana LOGO PALSU, bordiran terdapat tulusan L.060 JEANS 1980, L.0990 JEANS 1968, dll
Pada Price Tag dan Hand Tag LOGO PALSU terdapat merk L.060, dengan tulisan SINCE 1990, SINCE 1968, dll.
Secara bahan, LOGO PALSU memiliki kain jeans yang Tipis, dan washing samar-samar (dibuat oleh mesin).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H