Pada sejarah awal mula wakaf itu, Allah SWT menyebutkan bahwa Ka'bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia. Menurut salah satu ahli pendapat yang mengatakan bahwa Ka'bah dibangun oleh Nabi Adam dan kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail serta dilestarikan oleh Rasulullah SAW.
Maka dengan demikian Ka'bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama. Sedangkan menurut pendapat lainnya ada yang mengatakan, bahwa Nabi Ibrahim yang membangun Ka'bah, maka Ka'bah merupakan wakaf pertama kali dalam Islam, yaitu agama Nabi Ibrahim yang benar, atau wakaf pertama untuk kepentingan agama Islam.
Terlepas dari perbedaan yang disampaikan di atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf pada zaman Islam telah dimulai ersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba', yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama.
Lahir sudah sejak masa Rasulullah SAW
Dimana peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Bajjar. Setelah itu disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.
Dalam sejarah Islam sendiri, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf telah disyariatkan setelah Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Mengenai hal ini, ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha') tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni wakaf milik Rasulullah SAW untuk membangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa'ad bin Muad yang berkata : "kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW".
Wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW
Rasulullah SAW pada tahun ketiganya berhijrah, beliau pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A'raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata :
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: "Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?"
Kemudian Rasulullah SAW bersabda : "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan."