Mohon tunggu...
Eggy Gilang
Eggy Gilang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Admin Media Sosial dan Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya menyukai hobi berolahraga seperti futsal, batminton dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anjuran Khitan bagi Muslim

18 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 18 Oktober 2022   16:37 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Khitan seringkali menjadi topik dan pembicaraan yang hangat ditengah-tengah masyarakat. hal ini dikarenakan ada dalil HAM dan lainnya yang mengatakan atau memandang bahwa khitan yang disyari'atkan oleh Islam sudah tidak layak untuk dilakukan.

Padahal dalam syariat Islam, hukum khitan adalah wajib ketika seorang laki-laki telah akhil baliq. Namun, yang perlu dipahami hukum ini seringkali terdistorsi dengan istilah lokal untuk khitan. Dalam istilah lokalnya sendiri, khitan sering disebut sebagai sunat yang justru tidak menunjukkan hukumnya sebagai sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam buku yang berjudul Ensiklopedia Calon Ibu Panduan Lengkap Mendidik Anak Secara Islami karya dari Yazid Subakti menjelaskan, bahwa tradisi khitan sejatinya sudah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan jauh sebelum Islam itu ada. Nabi Ibrahim AS adalah teladan pertama soal tuntutan khitan, karena ia mendapat perintah langsung dari Allah SWT agar membersihkan bagian kemaluannya meskipun sudah tua.

Secara normatifnya, Al-Qur'an hanya menyebut sebuah ayat yang memerintahkan manusia untuk mengikuti ajaran (millah) Nabi Ibrahim AS. Ayat ini kemudian ditafsirkan sebagai perintah untuk mengikuti tradisi yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS, termasuk khitan bagi kaum laki-laki.

Atas dasar inilah, tidak heran jika dalam fikih sering terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum khitan itu sendiri. Selain dalam buku yang berjudul Ensiklopedia Calon Ibu Panduan Lengkap Mendidik Anak Secara Islam, adapula dalam buku fikih yang berjudul Untuk Milenial karya dari Moh. Mufid. Tahun 2021, Mazhab Maliki dan Hanafi yang menjelaskan atau menilai, bahwa khitan itu hukumnya adalah sunnah dan hal tersebut didasari oleh hadist yang berbunyi : "Khitan adalah sunah bagi pria dan kehormatan bagi perempuan."

Akan tetapi, hadist tersebut oleh sebagian kalangan dinyatakan sebagai hadist yang lemah. Sehingga, tidak dapat dijadikan dalil atau landasan hukum yang kuat. Sementara itu dalam Mazhab Syafi'i mengatakan, bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi kaum laki-laki. Hal ini didasari oleh hadist riwayat Abu Daud yang menyebutkan, jika Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada seseorang yang baru masuk Islam agar segera melakukan khitan.

Sedangkan dari buku pertama tadi yang berjudul Ensiklopedia Calon Ibu Panduan Lengkap Mendidik Anak Secara Islam karya dari Yazid Subakti, Imam Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa khitan untuk laki-laki hukumnya adalah sunnah muakad atau dalam artiannya adalah sunnah yang mendekati wajib sahabat.

Sementara dari buku lainnya, yaitu Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan dari Kawan Pustaka pada tahun 2013, menjelaskan bahwa khitan tidak hanya diberlakukan terhadap laki-laki saja. Namun, juga harus dilakukan kepada perempuan. Dari buku tersebut dijelaskan juga, bahwa mayoritas ulama berpendapat anak laki-laki dan perempuan itu wajib hukumnya untuk melakukan khitan.

Sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita dalam sabdanya, yang berbunyi : "Barangsiapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah, walauoun sudah besar," (HR. Harb bin Ismail).

Bagi sahabat yang bertanya mengenai apa manfaat khitan bagi anak laki-laki dan perempuan, inilah jawabannya!

Masih dikutip dari buku yang berjudul Anda Bertanya Ustadz menjawab terbitan dari Kawan Pustaka pada tahun 2013 menjelaskan, bahwa khitan dalam Islam mengandung manfaat yang positif, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan loh sahabat. Mengapa bisa seperti itu???

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun