Tentunya jika dilihat dari prosentase pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun dari sisi jumlah itu meningkat, tapi masih menunjukkan hasil yang kurang maksimal, diantaranya partisipasi masyarakat terhadap pelaporan pelanggaran Pemilu itu bahkan tidak sampai dengan 10%.
Harapannya, mulai dari sekarang, Bawaslu harus lebih memaksimalkan lagi sosialisasi terkait aplikasi Gowaslu kepada masyarakat, baik melalui forum warga; komunitas; dan lain sebagainya.Â
Karena dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat bisa lebih paham lagi terkait sistem dalam penggunaan aplikasi Gowaslu. Sehingga hal ini akan memberikan kontribusi yang maksimal dalam meningkatkan kinerja dan responsibilitas Bawaslu terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu, juga menunjukkan adanya keberpihakan yang lebih kepada kepentingan publik dibandingkan untuk kebutuhan aparatur.
Akhirnya, ketika pemahaman masyarakat terkait dengan fungsi dari Gowaslu ini sudah maksimal, maka bukan tidak mungkin di Pilkada tahun depan (2020), maupun Pemilu-Pemilu selanjutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu bisa meningkat dengan signifikan, sistematik, terstruktur dan integratif. Sehingga, Gowaslu benar-benar menjadi sebuah solusi dalam mewujudkan pengawasan partisipatif Pemilu yang efektif dan efisien di Era Digital.
*Sebagian besar informasi pada tulisan ini mengutip dari "Panduan Penggunaan Aplikasi Gowaslu: Sistem Pengawasan Pilkada 2017 Berbasis Teknologi Informasi" yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tahun 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H