PENGERTIAN ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari kata assurantie yang dalam bahasa Belanda berarti "pertanggungan". Dalam hukum Belanda digunakan kata verzekering yang memiliki makna sama dengan katabassurantie. Kemudian, muncul istilah lain yang merupakan pengembangan dari kata assurantie, yakni assuradeur yang berarti "penjamin" dan geassureede yang berarti "terjamin". Kata verzekering juga mengalami pengembangan
dengan memunculkan istilah verzekerar yang berarti "penjamin" dan verzerkerde yang berarti "tertanggung".
Selain bahasa Belanda, negara-negara lain juga memiliki istilah yang merujuk pada asuransi. Misalnya, bahasa Italia yang memiliki kata insurensi yang berarti "jaminan", kemudian bahasa Inggris yang memiliki kata assurance yang juga berarti "jaminan", dan bahasa Arab dengan kata at-tamina yang memiliki akar kata ammana yang berarti memberi perlindungan, rasa aman, ketenangan, dan bebas dari rasa takut.
Al-ta'min berasal dari kata ammana yang berarti memberikan memberi perlindungan, rasa aman, ketenangan, dan bebas dari rasa takut. Kamus Al-Ma'any mengungkapkan bahwa kata ini bisa diartikan sebagai seseorang membayar sejumlah uang tertentu secara mengangsur agar dirinya dan ahli warisnya mendapat ganti berupa sejumlah uang yang disepakati sebagai ganti atas hartanya yang mungkin bisa hilang. Dalam asuransi biasanya seseorang akan mengasuransikan hidup, rumah, atau kendaraannya.
Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kapada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jadi, yang dimaksud dengan asuransi Islam adalah asuransi yang sumber hukum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang Pedoman Umum Asuransi Islam mengartikan tentang asuransi menurutnya, Asuransi Islam (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (pertukaran yang sesuai dengan syariah.
SEJARAH
Munculnya asuransi syariah (takaful) di dunia Islam didasarkan pada adanya anggapan atau pendapat yang menyatakan bahwa asuransi yang selama ini ada, asuransi konvensional, mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti gharar, riba, dan maysir. Unsur gharar dalam asuransi konvensional terletak pada ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim.Â
Unsur maysir terletak pada kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Sementara unsur riba terletak pada perolehan pendapat dari membungakan uang. Dengan adanya anggapan itu, maka sebagian umat Islam memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan berdasarkan syariat.
Malaysia sudah mengumumkan jauh-jauh hari pernyataan yang serupa melalui Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia pada tanggal 15 Juni 1972 dengan keputusan yang menetapkan bahwa asuransi jiwa di Malaysia hukumnya adalah haram menurut Islam. Selain itu, melalui kertas kerja yang berjudul "Kearah Insurance secara Islami di Malaysia" dinyatakan bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Atas landasan itulah, kemudian dipikirkan dan dirumuskan bentuk asuransi yang bisa terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam ternyata di dalam ajaran Islam pun termuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam ternyata bisa menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maysir, dan riba.
JENIS-JENIS
1. Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.