Di Indonesia, asuransi syariah mulai berkembang sejak 1994. Diawali dengan berdirinya perusahaan asuransi pertama di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada 24 Februari 1994. Setelah takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
- Pengertian Asuransi dan Asuransi Syariah
Asuransi menurut UU RI No. 2 th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI, yang lebih dikenal dengan ta'min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong. menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
- Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam
Dalam bahasa Arab asuransi disebut al-Tha'min, penanggung disebut al-muammin, sedangkan tertanggung disebut al-Muamman lahu atau Musta'min. Al-Ta'min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, keamanan, dan bebas dari rasa takut.
Pendapat Mustapha Ahmad Zarga yang di kutip oleh Husain Hamid Hisan mengatakan, bahwa asuransi yang dipahami oleh ulama fiqh adalah sebuah sistem Ta'wun dan Tadhammun yang bertujuan untuk menghilangkankerugian kerugian peserta dari peristiwa-peristiwa atau musbah. Tugas ini dibebankan kepada sekelompok tertanggung dengan cara memberikan penggantian kepada orang atau peserta yang sedang tertimpa musibah. Penggantian tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.
Istilah lain yang digunakan asuransi syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari kata takafula-yatafakalu yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaluf dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko antara sesama orang. Sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung resiko- resiko yang terjadi. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru' atau dana ibadah dan sumbangan yang ditujukan untuk menanggung resiko-resiko mereka. Menurut Muhammad Syakir Sula, Takaful dalam pengertian di atas harus didasarkan pada tiga prinsip: prinsip saling bertanggung jawab, prinsip saling membantu dan bekerja sama, prinsip saling melindungi
- Deskripsi Fakta Asuransi Syariah
- Dalam asurasi syariah transaksi atau akad yang ada di dalamnya ada tiga macam akad, yaitu akad tabarru', akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Penggunaan ketiga akad tersebut bergantung pada model pengelolaan asuransi syariahnya. Secara garis besar asuransi syariah ada dua jenis, non saving dan yang disertai saving.
- Dalam asuransi yang non saving, akad yang digunakan adalah akad tabarru'. Pengelolaan atau manajemen dana tabarru' dan saling menanggung diantara peserta diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat konpensasi atas administrasi dan manajemen yang dilakukan. Akad yang digunakan dengan perusahaan dalam hal ini adalah akad wakalah bil ujrah. Sehingga akad yang ada pada asuransi non saving ini ada dua akad yaitu akad hibah (tabarru') antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan dan ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
- Sedangkan dalam asuransi yang disertai saving, maka premi yang dibayarkan peserta sejak awal dibagi dua bagian. Sebagian diakadkan sebagai tabarru' dan dikelola seperti pengelolaan dana tabarru' di atas. Sedangkan sebagian lagi dan biasanya bagian yang lebih besar, di akadkan sebagai penyertaan modal. Pengelolaan dana saving ini dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola. Akad yang digunakan dalam dalam hal ini adalah mudharabah.
- Pendapat Ulama Tentang Asuransi
- Dalam menghadapi masalah asuransi ini para ulama fiqih kontemporer dapat digolongkan dalam empat kelompok. Pertama, kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi. Kedua, kelompok yang membolehkan asuransi. Ketiga, kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial. Keempat, kelompok yang memberikan status subhat kepada asuransi.
Bab III: LANDASAN DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH
- Landasan Asuransi Syariah
- Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi seperti yang ada pada saat ini. Namun, Al-Qur'an mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai nilai-nilai dasar dalam praktek asuransi, seperti nilai dasar tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian di masa mendatang. - Sunnah nabi
- Pengertian sunnah secara bahasa adalah jalan yang ditempuh tradisi, dan yang terpuji. Menurut pengertian ini, sunnah meliputi biografi nabi, sifat-sifat nabi baik yang berupa fisik: umpamnya mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun yang mengenai psikis dan akhlak nabi dalam keadaan sehari-hari, baik sebelum atau sesudah bi'tsah (diangkat) menjadi rasul. Diantaranya, hadits tentang aqilah, hadits tentang niat, hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang, hadits tentang anjuran meinggalkan ahli waris yang kaya, hadits tentang kifl al-yatim, hadits tentang menghindari resiko, hadits tentang perjanjian, piagam madinah
- Praktik sahabat
- Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh khalifah kedua, umar bin khatab.
- Ijma
Para sahabat telah melakukan kesepakatan. Terbukti dengan tidak adanya penentang oleh sahabat lain terhadap apa yang dilakukan oleh khalifah umar bin khatab. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mereka bersepakat mengenai persoalan ini. - Syar'u man qablana
- Syar'u man qablana dalm pandangan wahab kalaf adalah salah satu dalil hukum yang dapat dijadikan pedoman (sumber) dalam melakukan penetapan hukum (istinbath al-hukm) dengan mengacu pada cerita Al-Qur'an atau sunnah nabi yang berkaitan dengan ketetapan yang ada dalam Al-Qur'an maupun sunnah nabi.
- Ijtihad
Ijtihad dalam pandangan ahli ushul adalah memandang sesuatu itu baik. Kebaikan dari kebiasaan aqilah di kalangan suku arab kuno terletak pada kenyataan bahwa ia dapat menggantikan balas dendam berdarah. - Prinsip Dasar Asuransi Syariah
- Prinsip dasar asuransi sayri'ah ada sembilan macam, yaitu: tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar. Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata.
- Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudharabah.
- Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
- Kesalahan Islamisasi Asuransi
- Kesalahan dari islamisasi asuransi adalah dari islamisasi asuransi itu sendiri. Karena pada zaman Rasulullah SAW. dulu tidak pernah ada yang namanya asuransi. Asuransi muncul dari barat artinya asuransi lahir dari sistem sekuler bukan dari Islam. Asuransi ini di syariahkan sebagai jalan untuk menutup berbagai hal yang menjadikan asuransi itu tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Akad Kafalah Pada Asuransi Syariah
- Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajibaan pihak kedua atau yang di tanggung. Dalam kartu kredit, Bank penerbit kartu memberikan jaminan kepada merchant (pedagang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. Bank penerbit kartu menarik imbalan ( fee) dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikannya.
- Dalil-dalil Yang Mengharamkan Imbalan
- Para ulama mengharamkan imbalan atas jasa kafalah, Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Ijma' (konsensus para ulama), para ulama sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak dibolehkan.
- Kaidah fiqih menyatakan, yang artinya "Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba".
- Dalam fiqih Islam imbalan berhak diterima karena melakukan sesuatu (kerja), sedangkan akad kafalah hanyalah pernyataan kesediaan kafil untuk menanggung hutang makful 'anhu.
Bab IV: PRAKTEK DAN JENIS ASURANSI SYARIAH
- Praktik Asuransi Syariah di Indonesia
- Landasan operasional asuransi syariah di Indonesia. Secara struktural asuransi syariah masih menginduk pada peraturan dan mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan pada keputusan dirjen lembaga keuangan No.Kep.4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah.
- Market share asuransi syariah di Indonesia
- Keberadaan asuransi syariah di Indonesia mempunyai market share (pembagian pangsa pasar) tersendiri dalam peraturan bisnis usaha perasuransian di tanah air. Orientasi yang diipakai oleh perusahaan asuransi di Indonesia saat ini lebih banyak mengejar market dari kalangan intern umat Islam di Indonesia. Suatu hal yang wajar jika banyak persaingan antara perusahaan-perusahaan asuransi syariah untuk menggaet market yang lebih besar di kalangan umat Islam. Karema jumlah umat Islam di Indonesia adalah mayoritasnya. Masalah bagi perusahaan asuransi syariah di Indonesia adalah belum adanya perusahaan reasuransi syariah yang dapat menanggung ulang risiko yang dibebankan oleh perusahaan asuransi syariah jika terjadi over risiko.
- Produk Asuransi Syariah di Indonesia
- Produk asuransi syariah dipahami sebagai model jaminan yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan asuransi syariah untuk ditawarkan kepada masyarakat luas agar ikut serta berperan sebagai anggota dari sebuah perkumpulan pertanggungan yang secara materi mendapat keamanan bersama.
- Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
- Underwriting
- Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.
- Polis
- Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
- Premi (Kontribusi)
- Premi asuransi bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.
- Macam-Macam Asuransi
- Asuransi Bisnis
- Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengadakan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba haya dengan janji akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan.
- Asuransi Kolektif
- Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif, yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi.
- Asuransi Sosial
- Kadang asuransi bisa bersifat sosial, yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asuransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa pengabdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensasi yang layak. Di Indonesia dikenal berbagai macam-macam asuransi di antaranya adalah Asuransi Dwiguna, Asuransi jiwa, Asuransi kebakaran, Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Anggota Tubuh, Asuransi Terhadap Pertanggungan Sipil
- Beberapa Jenis Produk Dari Asuransi Syariah
- Takaful Individu
- Takaful Individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi. Untuk Takaful individu ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu:
- Takaful Dana Investasi
- Takaful Dana Haji
- Takaful Dana Siswa
- Takaful Dana Jabatan
- Takaful Group.
- Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan. Untuk, jenis produk Takaful Group ini dapat dikelompokkan kembali dalam berbagai jenis, yaitu:
- Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji
- Takaful Kecelakaan Siswa
- Takaful Wisata dan Perjalanan
- Takaful Kecelakaan Group
- Takaful Pembiayaan
- Takaful Umum
- Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah. Untuk Takaful umum ini dapat dibagi kembali dalam berbagai jenis, yaitu :
- Takaful Kebakaran
- Takaful Kendaraan Bermotor
- Takaful Rekayasa
- Takaful Pengangkutan
- Takaful Rangka Kapal
Bab V: ASURANSI SYARIAH VS ASURANSI KONVENSIONAL
- Ciri-Ciri Asuransi Syariah
- Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalut izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
- Manfaat Asuransi Syariah
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.
- Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
- Secara umum dapat memberikan perlindungan perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
- Perbandingan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
- Persamaan diantaranya:
- Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing-masing pihak.
- Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
- Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
Perbedaan diantaranya:
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional. maka hal itu tidak mendapat perhatian.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh -.
Bab VI: HUKUM ASURANSI SYARIAH
- Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi
- Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu:
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.