Mohon tunggu...
Ega Supian Nurhidayah
Ega Supian Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

5 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I: PENGANTAR ASURANSI SYARIAH

Pada kegiatan bisnis asuransi segala sesuatu diarahkan untuk memproteksi keadaan dimasa mendatang yang belum pasti terjadi atas sebuah resiko yang berkaitan dengan nilai aktivitas ekonomi seseorang. 

Asuransi adalah lembaga nonbank, terorganisasi secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata dalam era modern. 

Asuransi syariah dicetuskan dan dikembangkan sejak masa ulama kontemporer yang selalu mengedepankan prinsip ekonomi islam yaitu keadilan, mengharamkan riba, menghindari kezaliman, tolong menolong, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. 

BAB II: ASURANSI DAN ASURANSI SYARIAH

  • Sejarah Asuransi

Dari pendapat para ahli jenis asuransi yang pertama muncul adalah asuransi pelayaran (maritime) yang dipergunakan oleh kaum Babilonia dengan nama akad pinjam meminjam diatas kapal. 

Beberapa pengamat berpendapat bahwa akad pinjam-meminjam ini telah disinggung sebelumnya oleh Hukum Amurabi tahun 250 SM, baru kemudian akad-akad ini tersampaikan kepada kaum Babilonia, lalu menyusul Romawi di abad 6-7 SM dan Yunani di abad 4 SM. 

Sementara asuransi darat baru muncul paruh kedua abad ke tujuh Masehi di Inggris, yakni saat terjadi kebakaran besar selama empat hari di London tahun 1966 M. Akhirnya dibentuk jasa asuransi kebakaran dan disusul jenis lainnya. 

Lalu asuransi menyebar diberbagai negara seperti Jerman, Perancis dan negara-negara lainnya. Abad ke 19 asuransi jiwa dirumuskan di Inggris. Pasca Revolusi Industri di Eropa muncul jenis asuransi baru yakni asuran mas'uliah (asuransi tanggung jawab).

Asuransi dengan berbagai jenisnya kemudian menyebar ke negeri-negeri islam. Asuransi dalam pandangan syariah tampak bermasalah karena adanya unsur gharar, gambling, riba, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, kemudian dikembangkan asuransi dengan prosedur atau tata cara yang dinilai sesuai dengan prinsip syariah berbeda dengan asuransi komersial. Yaitu asuransi bersifat tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takafuh) diantara peserta asuransi. Asuransi yang pertama kali didirikan adalah asuransi takaful di Sudan pada tahun 1979, yang dikelola oleh Dar al-Mal al-islami (DMI) Group.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun