Mohon tunggu...
efriyan syah
efriyan syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperoleh Pembiayaan dari Bank Syariah

14 November 2022   18:07 Diperbarui: 14 November 2022   18:11 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: gambar/ Bank syariah helm 169-174

Urgensi Meminjam Dana untuk Usaha

Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupan. Banyak ayat Al-Qur`an dan hadits Nabi saw. yang memerintahkan manusia agar bekerja. Yang dimana kita dapat bekerja apa saja, yang penting tidak melanggar garis-garis yang telah ditentukan Allah SWT. Contohnya seperti memproduksi pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Dan kita juga dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti perdagangan; atau dalam bidang jasa, seperti transportasi, kesehatan, dan sebagainya. Untuk memulai usaha, kita bisa mengumpulkan modal terlebih dahulu. Dan ada pula yang meminjam kepada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha. Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang berakibat kepada hubungan persaudaraan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh Islam. Maka kita akan saling berpecah belah. Oleh Karena itu, pihak-pihak yang berhubungan harus mengikuti etika yang diajarkan oleh Islam, Seperti: Etika Meminjam Secara Islami.

Jika seseorang datang kepada bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, misalnya mobil atau rumah, suka atau tidak ia harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Di sini, bank syariah bertindak selaku penjual dan nasabah bertindak selaku pembeli. Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barang-barang itu, bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu. Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan keuntungan, bank syariah tentu tidak mungkin melakukannya. Karena itu, harus dilakukan jual beli, di mana bank syariah dapat mengambil keuntungan dari harga barang yang dijual dan keuntungan dari jual beli dibolehkan dalam Islam (al-Baqarah: 275).

Lain halnya untuk keperluan usaha seperti bertani. Bank dan petani dalam hal ini dapat menyepakati kerja sama yang saling menguntungkan bagi mereka. Biasanya ada dua pilihan, yaitu menggunakan skema bai’ as-salam atau bagi hasil. Jika menggunakan bai’ as-salam, bank bertindak sebagai pembeli dan petani sebagai penjual. Bank membeli gabah dari petani dengan harga, kualitas, dan kuantitas yang disepakati saat diserahkan pada waktu yang akan datang, misalnya tiga bulan kemudian. Bank lalu membayar sesudah dilakukan perjanjian. Ketika jatuh tempo, petani berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli itu (gabah). Gabah itu bisa dijual lagi kepada pihak lain dan bank mendapat keuntungan darinya.

Jika usaha pertanian seperti di atas menggunakan bagi hasil, bank menyediakan modalnya, sedangkan petani menjadi penggarapnya. Keduanya harus menyepakati pembagian hasil sebelum petani memulai garapannya. Contoh lainnya adalah perdagangan. Karena dalam perdagangan umumnya ada perputaran dana, nasabah dapat mengajukan pembiayaan mudharabah. Bank dan nasabah dapat berbagi hasil/keuntungan dengan memperkirakan perputaran rata-rata omzet pada tiap bulannya.

Adapun Syarat Administratif secara umum untuk sebuah pembiayaan, seperti hal-hal berikut.

1.Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.

2.Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.

3.Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.

Adapun Contoh-Contoh Perhitungan Praktis Bank syariah

1.Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun