Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Malangnya Kristen Gray, Dideportasi tapi Warganet Belum Puas Akhir Kasusnya

20 Januari 2021   12:42 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:48 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi turis asing Kristen Gray dan pasangannya pulang ke Amerika Serikat setelah cuitannya melanglang viral di media sosial dan media arus utama, 19 Januari 2021.

Untuk diketahui, deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah utasannya menyebar luas, petugas Imigrasi melakukan pengecekan hingga pemeriksaan terhadap Gray pada 19 Januari 2021.

Menyadur laporan Tribun Bali, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain :

1. Menyebut Bali queer friendly
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi

Cuitan Gray yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali dalam masa pandemi Covid-19 dinilai bertentangan dengan:

  • Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.

Selain itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book seharga 30 USD dan memasang tarif konsultasi wisata Bali sebsar 50 USD per 45 menit sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepulangan Gray dan pasangannya ke Amerika akan dilaksanakan secepatnya.

Mengenai jadwal, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang tidak selalu ada penerbangan untuk memberangkatkan mereka pulang ke negara asalnya. Tetapi, lebih cepat lebih baik, ucapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun