Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Pemerintah Indonesia Bertindak 'Keras' seperti Inggris Hadapai Virus Mutasi Corona?

4 Januari 2021   23:36 Diperbarui: 5 Januari 2021   00:20 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PM Boris Johnson mengatakan akan mengambil tindakan 'keras' (to take tougher measures) menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Inggris yang dipicu virus mutasi. Pernyataan itu menimbulkan desas-desus di tengah merebakanya virus mutasi corona, kapan tindakan keras itu akan dilakukan?

Boris Johnson hanya menyampaikan, pemerintah akan mengumumkannya pada waktu yang tepat, laporan BBC News, 4 Januari 2021.

Itu adalah sedikit perdebatan di Inggris ketika virus mutasi corona mendorong kenaikan kasus Covid-19 meningkat begitu cepat. 

Varian baru virus corona juga ditemukan di Afrika Selatan yang bermutasi jauh dari yang ada di Inggris, laporan Aljazeera.

Namun, di Indonesia, virus mutasi corona dilaporkan belum terdeteksi sampai ke sini. Pemerintah telah melakukan larangan WNA masuk ke Indonesia dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Meski demikian, penanganan di Inggris layak menjadi rujukan Indonesia sebagai tindakan antisipasi ke depan.

Pertama, kenaikan tinggi kasus Covid-19 mengharuskan Inggris untuk 'lebih ketat membatasi pergerakan dan kerumunan'.

Kedua, peningkatan kapasitas kamar RS harus diprioritaskan.

Bagaimana di Indonesia?

Selain antisipasi masuknya virus mutasi corona, Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman lonjakan kasus pasca-liburan Natal dan Tahun Baru.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, 4 Januari 2020, mengatakan, pemerintah mendorong kapasitas rumah sakit (RS) ditingkatkan sebesar 30 persen untuk merawat pasien Covid-19, laporan Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun