Efrat Ardian Naufaldi 30202100075 Tugas Artikel KWN Makalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
 BAB I PENDAHULUAN
 Latar Belakang555625146621500
 Hak asasi individu (HAM) menemukan komoditas yang sangat penting bagian dalam keaktifan bani individu. Setiap individu yang jasmani tutup menengkel eigendom asasinya. Orang lain tidak bisa menggangu eigendom asasi berlawanan jiwa. Oleh karena itu, eigendom asasi harus dipahami oleh setiap kelompok.Â
Karena begitu pentingnya, eigendom asasi individu (HAM) dijadikan seperti kemungkaran tunggal pelajaran bagian dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Itu sebabnya kepada bekerja bani negeri yang kesetiaan harus mendeteksi dan mendengar perihal eigendom asasi individu.Â
Sudah 68 hari pecah ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, individu raga bagian dalam kedaulatan, penyejajaran dan sumbangan. Setiap kelompok diakui eigendom dasarnya. Hal ini meminta kurang semua kelompok tanpa terkecuali kepada mengeklaim eigendom pokok atau kodrati kelompok lain, terhitung negeri berdampingan penguasanya sekalipun.Â
Sebagaimana yang diungkapkan Muhtaj (2008:19), DUHAM adalah penutup konseptualisasi HAM universal, artinya kandungan DUHAM berproses kepada semua keturunan di dunia, terhitung keturunan Indonesia. Indonesia menemukan negeri yang mengumumkan kelepasan 3 hari lebih depan sebelum ditetapkan DUHAM 1948.Â
Negara Indonesia sangat melihat dng cermat penegakan HAM. Dalam kuasa merelakan tanggungan awal penegakan HAM, pelajaran beban HAM dimasukkan bagian dalam Amandemen Kedua reservoir mengharamkanmenepis dan UUD 1945.Â
Di bagian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terselip kanon perihal HAM. Setiap negeri bertanggungjawab terhadap eigendom asasi tiap bani negaranya.Â
Sebagaimana bagian dalam Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 peri Hak Asasi Manusia seperti berikut: Pemerintah musti dan bertanggungjawab menghormati, memelihara, menegakkan, dan menghadirkan eigendom asasi individu yang diatur bagian dalam Undangundang ini, pokok perundang-lambaian lain, dan cara sejagat peri eigendom asasi individu yang berjawab oleh Negara Republik Indonesia.Â
Pemerintah harus senantiasa melestarikan kehadiran eigendom-eigendom pokok setiap bani negaranya. Tidak boleh mendamparkan begitu saja dan absolusi tanggungjawab terhadap eigendom asasi tiap bani negaranya. Sebisa menemui kepada memenuhinya karena tutup tertera bagian dalam konstitusi.Â