Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan Pelepasan HPK-TP untuk Program Ketahanan Pangan di Sulteng

5 April 2025   21:03 Diperbarui: 6 April 2025   20:14 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan hutan produksi konversi tidak produktif bakal dilepaskan guna mendukung program ketahanan pangan di Sulteng. (Dokumentasi Pribadi) 

Salah satu strategi pengelolaan lahan dalam mendukung program ketahanan pangan daan energi di Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah melalui pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di sejumlah Kabupaten di Sulteng.

Guna membahas strategi tersebut, pada bulan Maret lalu telah digelar focus group discussion (FGD) di Palu yang melibatkan instansi lintas vertikal dan horisontal, selaku pemangku kepentingan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

FGD yang difasilitasi oleh Badan Bank Tanah (BBT) tersebut, dihadiri Bappeda Sulteng dan instansi lainnya. Dimana membahas persiapan penyusunan proposal pelepasan HPK-TP di Sulteng. Serta perolehan tanah yang telah dikeluarkan dari hutan (APL) hasil review tata ruang.

Pelepasan HPK-TP sendiri diharapkan menjadi bagian dari strategi pengelolaan lahan berkelanjutan, guna mendukung program nasional di Sulteng. Yakni program swasembada pangan yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo terealisasi pada tahun 2028.

Terkait hutan produksi konversi yang tidak produktif, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no P.96 tahun 2018 yang diperbaharui oleh Permen LHK no P.50 tahun 2019.

Dimana pada pasal 1 ayat 9 menyebutkan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

Sementara ayat 10 menyebutkan, hutan produksi konversi yang tidak produktif (HPK-TP) adalah, hutan yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan. Antara lain semak belukar, lahan kosong dan kebun campur.

Adapun pada ayat 15 menyebutkan, pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan.

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 bahwa, pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada kawasan HPK.

FGD membahas strategi pengelolaan lahan untuk program ketahanan pangan di Sulteng yang digelar bulan Maret laku | Dok IG Bappeda Sulteng
FGD membahas strategi pengelolaan lahan untuk program ketahanan pangan di Sulteng yang digelar bulan Maret laku | Dok IG Bappeda Sulteng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun