Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) merupakan salah satu Kementerian yang harus melakukan efisiensi anggaran, sebagaimana amanat Inpres no 1 tahun 2025.
Adapun anggaran yang dipangkas guna kebijakan efisiensi sebesar Rp 1.034 triliun. Atau 50 persen dari total anggaran Rp 2.192 triliun. Â Kini anggaran Kemendes PDT yang teralokasi dalam APBN 2025, tersisa Rp 1.157 triliun.
Dalam Inpres no 1 tahun 2025 menyebutkan, kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja. Yakni sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun identifikasi sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur serta pengadaan peralatan dan mesin. Â
Inpres 1 tahun 2025  mengamanatkan efisiensi anggaran APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga  sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Namun efisiensi anggaran Kemendes yang cukup besar tersebut, menjadi paradoks dengan program prioritas Asta Cita Prabowo-Gibran yang menjadi janji kampanye dalam Pilpres 2024 lalu.
Khususnya program prioritas keenam yakni, membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Program ini adalah, salah satu dari delapan program prioritas Asta Cita.
Mengapa paradoks? karena efisiensi anggaran Kemendes sebagaimana amanat Inpres, justru kontradiksi dengan program membangun dari desa dan dari bawah.
Bagaimana mau membangun dari desa jika anggaran Kemendes dipangkas. Terutama anggaran untuk pos bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.