Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jalan Politik Antar Pasangan SANGGANIPA Mendaftar ke KPU Sulteng

28 Agustus 2024   18:00 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:27 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako saat mendaftar di KPU Provinsi Sulteng. (Dokumentasi:  instagram kpu_provinsi_sulteng) 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako atau SANGGANIPA, resmi mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng, Rabu 28 Agustus 2024.

Pasangan SANGGANIPA menjadi pendaftar pertama di hari kedua, dari tiga pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sulteng.

Dua lainnya adalah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim AlJufri (BERAMAL) serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI). Kedua pasangan calon tersebut akan menyusul mendaftar hingga batas waktu tanggal 29 Agustus 2024.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Agustus 2024, membuka jalan bagi pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng dengan gabungan partai pengusung PDI Perjuanga, Partai Hanura, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Akumulasi suara sah gabungan partai tersebut, sudah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan. Dimana akumulasi suara sah sebesar 272.089 hasil Pemilu 2024 untuk Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Dengan perincian PDI Perjuangan memperoleh 175.954 suara sah, Partai Hanura 80.956, Partai Buruh 9.142 , dan Partai Ummat memperoleh 5.03 7 suara.

Baliho untuk pasangan calon yang mendaftar di depan kantor KPU Sulteng. Dokumentasi Pribadi
Baliho untuk pasangan calon yang mendaftar di depan kantor KPU Sulteng. Dokumentasi Pribadi

Untuk Provinsi Sulteng berdasarkan putusan MK, pasangan calon dapat mendaftar sebagai kandidat dengan ambang batas 8,5 persen. Dari kategori provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta hingga 6 juta.

Adapun DPT Sulteng adalah 2. 236.703, sementara prolehan suara sah di DPRD adalah 1.723.086 pemilih. Jika persentasenya adalah 8,5 persen, maka perolehan suara sah yang menjadi ambang batas adalah sebesar 146.463.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun