Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

PLTM Madong, Manfaatkan Sumber Air Sungai untuk Energi Terbarukan

4 Februari 2024   12:53 Diperbarui: 5 Februari 2024   01:45 1761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PLTN Madong di Desa Madong Kabupaten Toraja Utara, mengelola energi terbarukan. (Dokumentasi pribadi)

Saya menyempatkan melihat langsung keberadaan bendungan yang diapit oleh pegunungan yang ditumbuhi pepohonan lebat. Penampakan debit air sungai terlihat berwarna kecoklatan, saat masuk ke areal bendungan. 

Pepohonan hijau di areal PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)
Pepohonan hijau di areal PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)

Untuk pengunjung yang hendak masuk ke areal bendungan, harus sepengetahuan penjaga yang bertugas. Ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti terperosok di dalam bendungan.

Sementara pada bangunan pembangkit listrik dan gardu induk, berada persis di pinggir sungai. Pembuangan air pembangkit untuk listrik cukup deras jatuh ke dasar sungai, menjadi pemandangan menarik.

Ada tiga pintu pembuangan air pada bangunan pembangkit listrik. Namun saat itu pembuangan terjadi di dua pintu. Artinya ada dua dari tiga pembangkit (turbin) yang beroperasi menghasilkan daya listrik.

Jaringan listrik langsung tersambung dengan gardu induk yang ada di bangunan pembangkit listrik. Jaringan listrik terhubung sepanjang 14 kilometer ke titik interkoneksi PLN di Gardu Hubung Alang-alang. Setelah itu, listrik dialirkan kepada pelanggan di Kabupaten Toraja Utara.

Pembuangan air pembangkit listrik ke dasar sungai. (Dokumentasi pribadi)
Pembuangan air pembangkit listrik ke dasar sungai. (Dokumentasi pribadi)

Regulasi Pemanfaatan Sumber Daya Air

Pemanfaatan sumber daya air yang ada di daerah untuk kepentingan energi terbarukan, sebagaimana yang dilakukan oleh PLTM Madong, sejatinya telah diamanatkan dalam regulasi Undang-Undang (UU).

Dalam pasal 1 ayat 4 UU no 30 tahun 2007 tentang Energi menyebutkan, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Jaringan listrik yang terhubung dari PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)
Jaringan listrik yang terhubung dari PLTM Madong. (Dokumentasi pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun