Saya menyempatkan melihat langsung keberadaan bendungan yang diapit oleh pegunungan yang ditumbuhi pepohonan lebat. Penampakan debit air sungai terlihat berwarna kecoklatan, saat masuk ke areal bendungan.Â
Untuk pengunjung yang hendak masuk ke areal bendungan, harus sepengetahuan penjaga yang bertugas. Ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti terperosok di dalam bendungan.
Sementara pada bangunan pembangkit listrik dan gardu induk, berada persis di pinggir sungai. Pembuangan air pembangkit untuk listrik cukup deras jatuh ke dasar sungai, menjadi pemandangan menarik.
Ada tiga pintu pembuangan air pada bangunan pembangkit listrik. Namun saat itu pembuangan terjadi di dua pintu. Artinya ada dua dari tiga pembangkit (turbin) yang beroperasi menghasilkan daya listrik.
Jaringan listrik langsung tersambung dengan gardu induk yang ada di bangunan pembangkit listrik. Jaringan listrik terhubung sepanjang 14 kilometer ke titik interkoneksi PLN di Gardu Hubung Alang-alang. Setelah itu, listrik dialirkan kepada pelanggan di Kabupaten Toraja Utara.
Regulasi Pemanfaatan Sumber Daya Air
Pemanfaatan sumber daya air yang ada di daerah untuk kepentingan energi terbarukan, sebagaimana yang dilakukan oleh PLTM Madong, sejatinya telah diamanatkan dalam regulasi Undang-Undang (UU).
Dalam pasal 1 ayat 4 UU no 30 tahun 2007 tentang Energi menyebutkan, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi berkelanjutan jika dikelola dengan baik.